Website DTKS Kemensos Go Id Bansos DTKS Cari April 2021, Cek Status Kepesertaan Bansos Pakai NIK

Diketahui Bantuan Sosial (Bansos) disalurkan mulai April sesuai dengan pernyataan Menteri Sosial, Tri Rismaharini.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Bansos Kemensos Caik April 2021 Cek status kepesertaan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementrian Sosial kembali menyalurkan bansos kepada penerima yang terdaftar di Data Terpadu Kesehteraan Sosial (DTKS) tahun 2021.

Diketahui Bantuan Sosial (Bansos) disalurkan mulai April sesuai dengan pernyataan Menteri Sosial, Tri Rismaharini.

Dikutip dari laman Presidenri.go.id Menteri Tri Rismaharini akan mempercepat pencairan Bantuan Sosial bulan April 2021.

Ia menargetkan bantuan sosial Maret 2021 dapat dicairkan pada minggu keempat di bulan yang sama.

Pencairan itu akan berbarengan dengan pencairan bantuan sosial untuk April 2021 mendatang.

“Harapan kami untuk bulan Maret ini kami bisa realisasikan di minggu keempat di bulan Maret," ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu 17 Maret 2021.

Segera cek NIK KTP elektronik di website Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS ) tahun 2021.

Jika terdaftar maka kamu berhak menerima Bantuan Sosial Tunai ( BST ) dalam rangka penanganan dampak pandem covid-19.

Ada 3 jenis bansos yang akan dibagikan kepada peserta yang terdata di dtks yakni bansos tunai (BST), bansos sosial pangan (BSP)/bantuan pangan non tunai (BPNT), serta bantuan program keluarga harapan (PKH).

Setiap bansos tersebut memiliki besaran dana dan skema penyaluran yang berbeda-beda.

Penyaluran dilakukan melalui Kementerian Sosial (Kemensos) Maret ini sudah mulai menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) penanganan dampak pandemi Covid-19 tahap 2

Besaran BST yang disalurkan adalah Rp 200.000 setiap bulannya selama 4 bulan total mencapai Rp 1,2 juta yang disalurkan kepada 10 juta keluarga di Indonesia.

Sedangkan untuk bantuan BSP/BPNT, yakni total mencapai Rp2,4 juta bagi setiap penerima manfaat.

Setiap bulannya penerima akan menerima Rp 300.000 selama 4 bulan.

Untuk bantuan PKH disesuaikan dengan kriteria penerima anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, dan maksimal diberikan untuk 4 orang per KPM PKH.

Dana bantuan PKH diberikan selama 1 tahun, dengan skema penyaluran 3 bulan sekali.

Baca juga: BANSOS 2021 Diperpanjang Cek dtks.kemensos.go.id Pakai NIK KTP Sendiri & Daftar Bantuan Sosial Tunai

Cara Cek Terdaftar DTKS 

Untuk mengetahui apakah masuk ke dalam daftar penerima, masyarakat bisa mengunjungi laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

1. Klik laman dtks.kemensos.go.id klik Di Sini  

2. Simak kolom paling atas, terdapat beberapa kolom pencarian data diri. 

3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID, pilih salah satu. Bisa menggunakan NIK, ID DTKS/BDT, dan Nomor PBI JK/KIS. 

4. Masukkan Nama yang sesuai ID yang dipilih. 

5. Masukkan kode yang tertera. 

6. Lantas klik Cari. 

7. Setelah itu akan muncul keterangan ID yang dituliskan sudah masuk dalam daftar DTKS atau belum.

Baca juga: Cek NIK Penerima Bansos DTKS Rp 300.000 dtks.kemensos.go.id, Bagaimana Cara Mencairkan Bansos DTKS ?

Cara Mencairkan BST Rp 300 Ribu

Dikutip dari Kompas TV, penerima harus datang ke kantor pos untuk mencairkan Bansos Tunai Rp 300 ribu.

Masyarakat penerima harus membawa surat undangan dari Ketua RT saat datang ke kantor pos.

Selain itu, masyarakat harus membawa KTP atau Kartu Keluarga.

Setelah menunjukkan KTP atau KK, petugas akan melakukan scan barcode yang tertera di surat undangan.

Masyarakat dapat menerima bantuan ini tanpa potongan tiap bulan sekali.

Penerima bansos tunai ini adalah 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) seluruh Indonesia.

Solusi Tak Dapat Bantuan

Banyak masyarakat bingung lantaran NIK terdaftar di DTKS saat pengecekan online dilakukan namun tak pernah merasa dapat bantuan.

Caranya bisa langsung tanyakan ke pihak RT / RW atau aparat desa.

Atau bisa juga dengan melakukan pengaduan agar mendapat arahan.

Layanan Pengaduan

Pengaduan permasalahan bisa dengan menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id atau melalui WhatsApp ke nomor 0811-1022-210.

Untuk layanan WhatsApp ini tidak menerima layanan telepon.

Pengiriman pesan via WA harus dilakukan dengan format : nama lengkap (spasi) nomor KTP (spasi) alamat lengkap (spasi) aduan.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved