BANSOS 2021 Diperpanjang Cek dtks.kemensos.go.id Pakai NIK KTP Sendiri & Daftar Bantuan Sosial Tunai

Tahun 2021 ini Kementrian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM)

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/TANGKAPAN LAYAR LAMAN DTKS KEMENSOS/REPRO.
CEK Status Kepesertaan Bansos Anda, Akses Dtks.kemensos.go.id | 3 Bansos Cair hari ini Senin 4 Januari 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Sosial Tunia (BST) menjadi deretean bantuan yang diperpanjang pemerintah di tahun 2021.

Tahun 2021 ini Kementrian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan yang belum menerima bansos.

Program diluncurkan bertujuan untuk meringankan beban keluarga selama masa pandemi wabah virus corona atau Covid-19 sebagai stimulus ekonomi.

Satu diantara bansos senilait Rp 300 ribu yang sudah mulai disalurkan 2021.

Seluruh calon penerima harus terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Untuk memastikan dapat atau tidak bisa dilakukan pengecekan sendiri di link dtks Kemensos dengan memasukkan NIK, DTKS, PBI JK/KIS.

Baca juga: Cek Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS Kemsos di Dtks.kemensos.go.id! Cek Nama Dapat Bansos 2021

Baca juga: Cekbansos.siks.kemensos.go.id - Cara Cek Penerima Bansos PKH Cair Januari 2021 & Cara Mencairkannya

Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:

1. Buka aplikasi browser dan masuk ke laman dtks.kemensos.go.id (Klik Disini)

2. Pertama, pilih KTP e-KTP atau data kepesertaan Penerima Bantuan (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS).

3. Kedua, isi Nomor KTP atau NIK atau KTP Terpadu (DTKS).

4. Ketiga, isi kolom nama lengkap sesuai e-KTP lalu masukkan kode captcha lalu klik konfirmasi

5. Terakhir, klik cari 'informasi bansos', dengan begitu akan ditampilkan di aplikasi apakah KK Anda tercatat sebagai penerima bansos 300 ribu atau tidak.

Syarat Dapat Bansos Kemensos

1. Terdaftar sebagai masyarakat dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencarian.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved