Satgas Nasional Bolehkan GeNose Jadi Syarat Penumpang Pesawat, Kalbar Tetap Wajibkan PCR Negatif
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson menegaskan bagwa Satgas Penanganan COVID-19 Kalbar wajib menunjukkan hasil negatif swab PCR baru bole
Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 wilayah Kalimantan Barat menegaskan bahwa untuk masuk ke Kalbar melalui jalur udara tetap menggunakan Swab PCR negatif.
Satgas COVID-19 Nasional telah mengeluarkan SE nomor 12 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri, dalam masa pandemi COVID-19.
Satu poin yang tertulis di SE tersebut di antaranya, dalam perjalanan dengan moda transportasi pesawat udara seseorang harus melapirkan hasil pemeriksaan negatif swab PCR, Rapid Antigen, atau negatif GeNose C19.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson menegaskan bagwa Satgas Penanganan COVID-19 Kalbar wajib menunjukkan hasil negatif swab PCR baru boleh terbang ke Kalbar.
Baca juga: Pulang ke Kalbar lewat Jalur Udara, Hasil Swab PCR 3 Santri Positif Corona
“Jadi kita tetap berpatokan pada Pergub nomor 30 tahun 2021. Persyaratan pemeriksaan negatif swab PCR untuk masuk ke Kalbar melalui moda transportasi udara, atau Bandara Supadio Pontianak masih berlaku hingga 23 Mei 2021,” ujarnya, Jumat 2 Maret 2021.
Ia menegaskan bahwa setiap orang yang akan masuk ke Kalbar dengan moda transportasi udara harus menunjukan surat keterangan swab PCR negatif baru boleh terbang ke Kalbar. (*)