Satu Polsek di Ketapang Sudah Tak Bisa Lakukan Penyidikan
Menurutnya hal itu merupakan kebijakan langsung dari Kapolri dan akan langsung dilaksanakan oleh pihaknya.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan kebijakan sebanyak 1.062 Polsek di seluruh Indonesia kini sudah tidak lagi melakukan penyidikan.
Yang mana dari 1.062 Polsek yang tercatat, terdapat satu Polsek di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat masuk dalam daftar tersebut yakni Polsek Pelabuhan Sukabangun Ketapang.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono membenarkan hal tersebut.
Baca juga: Terima Permohonan Perlindungan Hukum dari DPC Partai Demokrat, Ini Penjelasan Kapolres Ketapang
Menurutnya hal itu merupakan kebijakan langsung dari Kapolri dan akan langsung dilaksanakan oleh pihaknya.
"Iya untuk di Ketapang cuma satu Polsek saja itu Polsek Pelabuhan Sukabangun," kata AKBP Wuryantono, Rabu 31 Maret 2021.
Walaupun sudah tidak dapat melakukan penyidikan, lanjut Wuryantono, Polsek Pelabuhan Sukabangun tetap melaksanakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban di sekitar wilayah Pelabuhan.
"Misal ada laporan nanti ditujukan ke Polres. Karena jarak Polsek Pelabuhan dengan Polres juga tidak begitu jauh," jelasnya.
Selain jarak yang tidak begitu jauh dari Mapolres Ketapang, Wuryantono menambahkan, selama setahun Polsek Pelabuhan Sukabangun hanya menerima satu laporan polisi saja.
Hal itu juga yang mendasari Polsek Pelabuhan Sukabangun masuk dalam ribuan Polsek yang tercatat tidak lagi melakukan penyidikan sesuai kebijakan Kapolri. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/d-dyrtret-ret-retertert.jpg)