Tindak Pidana Pencucian Uang❗ Kapolres: KHA Gelapkan Miliaran Rupiah Milik Nasabah untuk Trading
"Dan kasus ini masih akan kita kembangkan, baik itu tersangka dan Tindak Pidana Pencucian Uang," tegas Kapolres.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo mengatakan jika uang yang di ambil oleh KHA dari salah satu Bank Cabang Sambas digunakan untuk treading emas disalah satu aplikasi.
Namun demikian, pihak kepolisian belum akan percaya begitu saja.
Dimana mereka akan terus melakukan pengembangan kemana lari dari uang tersebut, lebih lagi kata Kapolres Bank itu adalah Bank BUMN dan milik negara.
"Uang hasil kejahatannya dia gunakan untuk treading emas di aplikasi Binomo, namun ini masih kita telusuri apakah benar digunakan untuk itu atau lainnya," ujarnya, Rabu 31 Maret 2021.
"Dan kasus ini masih akan kita kembangkan, baik itu tersangka dan Tindak Pidana Pencucian Uang," tegas Kapolres.
Baca juga: KHA Akui Gelapkan Miliaran Rupiah Untuk Trading
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, jika mereka sampai saat ini belum ada menerima pengaduan kerugian dari nasabah.
Meskipun begitu, dia meminta agar nasabah bisa tenang dan tidak panik.
"Dari nasabah belum ada keluhan sampai sekarang. Ini kasus yang cukup besar untuk hitungan Kabupaten Sambas. Namun masyarakat kita minta untuk tidak khawatir, karena uang yang di simpan di Bank dilindungi dan di jamin oleh negara," katanya.
Kata Kapolres, uang nasabah yang di simpan di Bank dipastikan aman dan sudah dilindungi oleh negara, sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan tentang perbankan.
"Jadi tidak perlu nanti sampai ada gejolak, dan nasabah beramai-ramai menarik uangnya sehingga membuat sistem keuangan dan perekonomian kita tidak sehat," tutupnya. (*)