PSSU Sekadau Dilaksanakan April Mendatang, KPU Sekadau Terus Lakukan Persiapan

Hal itupun dibenarkan oleh KPU Provinsi Kalbar, melalui Divisi Hukum, Mujiyo dan Ketua KPU Sekadau Drianus Saban.

Tayang:
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/MARPINA SINDIKA WULANDARI
Ketua KPU Sekadau Drianus Saban. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau pastikan penghitungan surat suara ulang (PSSU) untuk kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar akan digelar pada 12 April 2021 mendatang.

Hal itupun dibenarkan oleh KPU Provinsi Kalbar, melalui Divisi Hukum, Mujiyo dan Ketua KPU Sekadau Drianus Saban.

Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban memaparkan nantinya PSSU untuk 65 TPS di Kecamatan Belitang Hilir akan dilaksanakan pada tanggal 12-16 April 2021 di Kabupaten Sekadau. Pelaksanaan penghitungan ulang itu rencananya akan digelar di halaman kantor KPU Sekadau, dan dilaksanakan langsung oleh KPU Sekadau.

Baca juga: Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik, Kominfo Sekadau Gelar Bimtek SP4N Lapor

Persiapan pun terus dilakukan oleh KPU Sekadau dengan terus berkoordinasi antar KPU RI, Provinsi dan Kabupaten.
Untuk kesiapan regulasi, teknis, logistik maupun anggaran yang dibutuhkan juga terus dipersiapkan.

"Untuk logistik, sekarang sudah melakukan proses pengadaan, termasuk C1 KWK, dan sudah masuk proses pencetakan. Target kita tanggal 10 April itu selesai," kata Saban.

Jelang PSSU, Saban menghimbau masyarakat Kabupaten Sekadau khususnya para pendukung dan pengusung masing-masing paslon untuk tetap tenang dan sabar menanti hasil penghitungan itu. 

Saban juga memastikan pihaknya saat ini sedang berupaya agar PSSU dapat dilaksanakan sesuai tanggal yang ditetapkan, tanpa mengulur waktu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved