Panduan Ibadah Ramadan, Kemenag Kayong Utara Tunggu Aturan Terbaru Pemerintah Pusat
Maka kita menunggu juga kalau nanti ada protokol kesehatan dari Menteri Agama akan kita sampaikan secara resmi.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONGUTARA - Kepala Kantor Kementerian Agama Kayong Utara, Ruslan mengatakan sampai sejauh ini belum ada surat edaran terbaru dari Kementerian Agama terkait panduan ibadah ramadan di tengah pandemi COVID-19.
Untuk itu, kata Ruslan, selama belum ada aturan terbaru, pihaknya bakal tetap mengacu pada aturan lama.
"Maka kita menunggu juga kalau nanti ada protokol kesehatan dari Menteri Agama akan kita sampaikan secara resmi. Tapi selama belum ada, berarti yang lama itu akan menjadi pedoman kita, yang tahun lalu," kata Ruslan, Rabu 31 Maret 2021.
Sementara untuk pelaksanaan ibadah di masa ramadan, Ruslan mengimbau umat tetap mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Baca juga: 2 Polsek di Kayong Utara Tak Lakukan Penyidikan, Bung Tomo Sarankan Kedepankan Pembinaan Masyarakat
Di kesempatan itu, Ruslan juga mengatakan pihaknya telah membuat jadwal Imsakiyah.
Jadwal tersebut akan segera dibagikan ke masyarakat.
"Tapi sekali lagi penentuan tanggal 1 Ramadan menunggu keputusan Menteri Agama," jelas Ruslan. (*)