KHA Terduga Pelaku Penggelapan Uang Hingga Miliaran Rupiah Merupakan Karyawan Magang

Untuk mendukung proses penyidikan, kami senantiasa berkomitmen untuk mendukung aparat penegak hukum mengungkapkan kasus ini sesuai dengan aturan

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Wawan
Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo saat menyampaikan pers rilis terkait dengan pengungkapan kasus penggelapan uang bernilai miliaran rupiah di salah satu Bank BUMN Cabang Sambas, Rabu 31 Maret 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Manajemen salah satu bank di Sambas membenarkan KHA terduga pelaku penggelapan uang miliaran rupiah merupakan salah satu karyawannya.

Hanya saja kata dia, KHA adalah satu di antara karyawan yang magang bekerja di bank.

"Dia bukan karyawan tetap di sini, dia merupakan karyawan magang," ujarnya, Rabu 31 Maret 2021.

Kata dia, untuk selanjutnya berkaitan dengan penanganan kasus tersebut sudah sepenuhnya diserahkan kepada pihak berwajib.

Baca juga: BREAKING NEWS - Penggelapan Miliaran Rupiah di Bank Cabang Sambas, Diduga Dilakukan Oleh Teller

"Untuk penanganan kasus tersebut sudah kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dalam hal ini adalah Polres Sambas. Untuk mendukung proses penyidikan, kami senantiasa berkomitmen untuk mendukung aparat penegak hukum mengungkapkan kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku," tuturnya.

Sementara untuk kebenaran dari kasus itu, manajemen  meminta semua pihak bersabar guna menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian.

Dan dia juga berharap agar dukungan dari para nasabah dan seluruh komponen lainnya agar nantinya penanganan kasus itu bisa selesai.

"Kami mohon dukungan dari semuanya, agar nanti kasus ini cepat selesai. Dan pada prinsipnya kami menindak tegas terhadap oknum yang melakukan pelanggaran dan kecurangan terhadap aturan yang berlaku dan kepada perusahaan kami," tutup dia. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved