Kapolres Kayong Utara Beberkan Alasan Dua Polsek Tidak Lagi Lakukan Penyidikan
Dengan adanya keputusan ini, Bambang pun membenarkan kini tinggal tiga Polsek saja lagi di bawah komandonya yang masih dapat melakukan penyidikan.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Polsek Pulau Maya Karimata dan Polsek Seponti di Kabupaten Kayong Utara kini tidak lagi melakukan proses penyidikan, sesuai keputusan terbaru Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Kapolres Kayong Utara, AKBP Bambang Sukmo Wibowo pun membenarkan adanya keputusan tersebut saat dikonfirmasi, Rabu 31 Maret 2021.
Dia menerangkan alasan dua Polsek ini masuk dalam daftar 1.062 Polsek di seluruh Indonesia yang tidak lagi melakukan proses penyidikan.
Salah satunya lantaran berdasarkan data penanganan kasus per tahunnya yang sangat kecil.
"Serta dinamika permasalahan sosial yang cenderung rendah," kata Bambang.
Dengan adanya keputusan ini, Bambang pun membenarkan kini tinggal tiga Polsek saja lagi di bawah komandonya yang masih dapat melakukan penyidikan.
Baca juga: BREAKING NEWS - Dua Polsek di Kayong Utara Tidak Lagi Lakukan Penyidikan
Diantaranya Polsek Sukadana, Polsek Simpang Hilir, serta Polsek Teluk Batang.
Sedangkan untuk Polsek Pulau Maya Karimata dan Polsek Seponti nantinya akan ditangani Satuan Reskrim di Polres.
"Betul untuk dua Polsek akan dihandle dari Satreskrim," papar Bambang.
Bambang menerangkan, kedua Polsek ini bakal dijadikan percontohan untuk implementasi program Pemolisian Masyarakat atau Polmas.
Dimana, kata Bambang, pelaksanaannya bakal mengedepankan peran sebagai konsultan dalam pemecahan masalah sosial.
"Betul, kedua Polsek akan dijadikan sebagai percontohan untuk implementasi Polmas dengan mengedepankan peran sebagai konsultan dalam pemecahan masalah sosial," jelas Bambang. (*)