Polsek Teluk Pakedai Amankan Satu Unit Mobil Hasil Pengelapan
Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim IPDA M Saleh menyampaikan bahwa, atas pelaporan pengaduan yang diberikan SR, Polres Kubu raya kemudian langsung melak
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Personel Reskrim Polsek Teluk Pakedai berhasil mengamankan satu unit mobil Avanza warna silver, hasil penggelepan, pada Selasa 30 Maret 2021.
Mobil penggelapan tersebut, diketahui milik SR (36) warga Desa Arang Limbung Sungai raya, Kabupaten Kubu Raya.
Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim IPDA M Saleh menyampaikan bahwa, atas pelaporan pengaduan yang diberikan SR, Polres Kubu raya kemudian langsung melakukan Koordinasi dengan Polsek Teluk Pakedai guna lakukan penyelidikan.
Baca juga: Dua Pelaku Curanmor di Sungai Kakap Diamankan Personel Polres Kubu Raya
Alhasil tidak membutuhkan waktu yang lama, IPDA M Saleh mengatakan kendaraan tersebut pun kemudian berhasil di temukan dan diamankan oleh unit reakrim polsek Teluk Pakedai.
"Saat ini bertepatan dengan operasi Pekat Kapuas tahun 2021 di polsek teluk pakedai , berdasarkan surat perintah Kapolsek teluk pakedai nomor 36 / III / 2021," ujarnya.
"Dan dari polsek teluk pakedai menerima pengaduan pelapor di Polres Kubu Raya terkait kasus pengelapan satu Unit Mobil jenis avanza yang berada diwilayah hukum polsek teluk pakedai lalu saya memerintahkan kanit reskrim untuk lakukan penyelidikan laporan pengaduan tersebut," ungkap IPDA M Saleh.
"Dan dari hasil penyelidikan dan pengembangan dilapangan berhasil kami temukan kendaran tersebut terpakir disalah satu rumah warga diwilayah hukum polsek teluk pakedai," sambungnya.
Selanjutnya, kata Kanit Reskrim tersebut bahwa satu unit mobil avanza warna silver dengan nopol KB 1839 HD saat inipun telah diamankan di Polsek teluk pakedai, guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ddsf-sddsfds-d-sdfsdsfdfs-fds-dfsdfdfs.jpg)