Kejari Pontianak Tuntut 24 Orang Kasus Nakotika dengan Tuntutan Seumur Hidup dan Pidana Mati
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Pontianak Aji Satrio Prakoso mengatakan dari tahun 2017 hingga 2020 kejaksaan negeri Pontianak t
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Terkait kasus narkotika di kota Pontianak, kejaksaan Negeri Pontianak ungkap sudah ada 16 orang terpidana yang divonis pidana penjara seumur hidup dan bahkan di pidana mati selama2017-2020
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Pontianak Aji Satrio Prakoso mengatakan dari tahun 2017 hingga 2020 kejaksaan negeri Pontianak telah menuntut 24 terdakwa dengan tuntutan seumur hidup dan pidana mati
"Namun, ada 16 terpidana yang di vonis seumur hidup dan bahkan terpidana mati,"kata Kasipidum Aji pada Selasa 30 Maret 2021.
Baca juga: Diskes Vaksin Jaksa di Kejari Pontianak
Ia memaparkan bahwa untuk 16 orang tersebut putusan sudah incrah atau memiliki putusan tetap, namun selain dari itu juga ada masih dalam proses kasasi menunggu putusan dari Mahkamah Agung RI.
Lebih lanjut, Aji juga mengatakan untuk yang di vonis pidana mati itu akan di eksekusi di Nusakambangan, bukan di Kalbar.
"Terpidana tersebut di kirim ke Nusakambangan, dan di sanalah yang akan menjadi lokasi eksekusinya,"katanya.
Dan Kasipidum Kejari Pontianak ini juga mengatakan saat juga ada terpidana narkotika yang tengah menghadapi proses hukum untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan kaitan kasus narkotika. (*)