Kejari Pontianak Tuntut 24 Orang Kasus Nakotika dengan Tuntutan Seumur Hidup dan Pidana Mati

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Pontianak Aji Satrio Prakoso mengatakan dari tahun 2017 hingga 2020 kejaksaan negeri Pontianak t

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Hadi Sudirmansyah
Kasipidum Kejari Pontianak Aji Satrio Prakoso 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Terkait kasus narkotika di kota Pontianak, kejaksaan Negeri Pontianak  ungkap sudah ada 16 orang terpidana yang divonis pidana penjara seumur hidup dan bahkan di pidana mati  selama2017-2020

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Pontianak Aji Satrio Prakoso mengatakan dari tahun 2017 hingga 2020 kejaksaan negeri Pontianak telah menuntut 24 terdakwa dengan tuntutan seumur hidup dan pidana mati

"Namun, ada 16 terpidana yang di vonis seumur hidup dan bahkan terpidana mati,"kata Kasipidum Aji pada Selasa 30 Maret 2021.

Baca juga: Diskes Vaksin Jaksa di Kejari Pontianak

Ia memaparkan bahwa untuk 16 orang tersebut putusan sudah incrah atau memiliki putusan tetap, namun selain dari itu juga ada masih dalam proses kasasi menunggu putusan dari Mahkamah Agung RI.

Lebih lanjut, Aji juga mengatakan untuk yang di vonis pidana mati itu akan di eksekusi di Nusakambangan, bukan di Kalbar.

"Terpidana tersebut di kirim ke Nusakambangan, dan di sanalah yang akan menjadi lokasi eksekusinya,"katanya.

Dan Kasipidum Kejari Pontianak ini juga mengatakan saat juga ada terpidana narkotika yang tengah menghadapi proses hukum untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan kaitan kasus narkotika. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved