Breaking News

2 Kali Divonis, Pengkoordinir Istri dan Adik Ipar Jadi Kurir Sabu Terancam Hukuman Paling Berat

Pak Cu sendiri saat ditanyai Kapolresta Pontianak mengaku baru dua kali mengkoordinir proses pengiriman sabu tersebut dari Malaysia.

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/FERRYANTO
Kapolresta Pontianak Kombespol Leo Joko Triwibowo saat menanyai Pak Cu, Warga Binaan Lapas Kelas 2 A Pontianak yang menjadi otak pengiriman sabu, Selasa 30 Maret 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - 1,1 Kg narkoba jenis sabu asal Malaysia hasil pengungkapan jajaran Polresta Pontianak di musnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator, di Polresta Pontianak, selasa 30 Maret 2021.

Kapolresta Pontianak Kombespol Leo Joko Triwibowo menjelaskan bahwa sabu tersebut di dapat dari hasil pengungkapan pada 14 maret 2021 lalu di kawasan Pontianak Utara.

Total empat orang tersangka diamankan Satresnarkoba Polresta Pontianak, keempat orang tersebut ialah Acan warga kabupaten Sanggau, Pak CU Warga Binaan Lapas Kelas 2 A Pontianak, Yuni istri dari dari Pak Cu, dan Isan yang merupakan adik Yuni.

Kombespol Leo mengungkapkan, otak dibalik pengiriman sabu 1,1 kg asal Malaysia itu merupakan Pak Cu, dirinya lah yang mengkoordinir Acan untuk mengambil sabu dari Perbatasan yang kemudian diserahkan ke Yuni istrinya dan Isan di Pontianak.

Pak Cu sendiri saat ditanyai Kapolresta Pontianak mengaku baru dua kali mengkoordinir proses pengiriman sabu tersebut dari Malaysia.

Namun, hal tersebut bertolak belakang dengan keterangan sang adik Ipar pada saat konferensi Senin 15 Maret 2021.

Baca juga: Polresta Pontianak Musnahkan 1,1 Kg Sabu Asal Malaysia yang Dikirim Warga Binaan

Saat itu sang adik mengaku sudah empat kali menerima orderan sabu dari sang kakak ipar dibalik jeruji besi.

Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas 2 A Pontianak Farhan Hidayat mengungkapkan bahwa Pak Cu merupakan Napi kawakan yang saat ini sedang menjalani pidana penjara atas 2 kasus narkoba sekaligus.

Kasus pertama, Pak Cu Jatuhi Hukuman Pidana Penjara 15 Tahun, denda 1,5 Milyar subsider 3 Bulan Penjara, kemudian kasus kedua CU di tuntut Hukuman mati oleh jaksa, kemudian hakim memvonis Pak CU Pidana Penjara selama 18 tahun, dan saat ini jaksa penuntut umum tengah mengajukan Banding.

Saat ini, petugas kepolisian masih Terus melakukan pengembangan atas kasus ini, sejumlah nama orang yang berkaitan dikatakan Kapolresta sudah dikantongi.

Aji Satrio Prakoso, SH.,MH, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksan Negeri Pontianak menegaskan, sosok seperti Pak Cu yang sudah berulang kali menjadi terjerat kasus pidana narkoba akan mendapatkan tuntutan hukum lebih berat dibanding tersangka lain.

"Tuntutan tergantung dari berat barang bukti, namun untuk otak pengirimannya akan kita bedakan, karenakan dia aktif dalam pengiriman sabu ini, dan yang untuk Narapidana, Residivis ini akan lebih berat hukumannya,"tegasnya.

Atas kasus ini, Keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (1) undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved