Khazanah Islam
Apakah Suntik Vaksin Covid-19 di Bulan Ramadhan Membatalkan Puasa?
Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah.....
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
"Kalau efek samping tidak ada. Tidak apa-apa (divaksin Covid-19 saat puasa)," ujar Nadia kepada Kompas.com, Jumat 26 Maret 2021.
Nadia mengatakan, pihaknya tidak memiliki anjuran khusus kepada masyarakat yang akan menjalani vaksinasi Covid-19 dalam kondisi puasa.
Namun anjuran standar untuk istirahat dan makan serta minum cukup sebelum vaksinasi harus dilakukan.
Jika penyuntikan vaksin akan dilaksanakan siang hari, saat sahur dianjurkan mengkonsumsi makanan dengan cukup.
Begitu pun jika penyuntikan dilaksanakan malam hari, saat berbuka puasa diharapkan melakukan hal serupa.
"Standar saja kok. Biasanya kalau lagi puasa kan tidak ada perubahan aktivitas," kata dia.
Lebih jauh Nadia juga kembali memastikan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa apabila dilakukan siang hari, sesuai fatwa MUI.
Namun, masyarakat juga bisa memilih agar vaksinasi Covid-19 bisa diberikan pada malam hari.