Khazanah Islam

Apakah Suntik Vaksin Covid-19 di Bulan Ramadhan Membatalkan Puasa?

Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah.....

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Suasana vaksinasi di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak. 

"Kalau efek samping tidak ada. Tidak apa-apa (divaksin Covid-19 saat puasa)," ujar Nadia kepada Kompas.com, Jumat 26 Maret 2021.

Nadia mengatakan, pihaknya tidak memiliki anjuran khusus kepada masyarakat yang akan menjalani vaksinasi Covid-19 dalam kondisi puasa.

Namun anjuran standar untuk istirahat dan makan serta minum cukup sebelum vaksinasi harus dilakukan.

Jika penyuntikan vaksin akan dilaksanakan siang hari, saat sahur dianjurkan mengkonsumsi makanan dengan cukup.

Begitu pun jika penyuntikan dilaksanakan malam hari, saat berbuka puasa diharapkan melakukan hal serupa.

"Standar saja kok. Biasanya kalau lagi puasa kan tidak ada perubahan aktivitas," kata dia.

Lebih jauh Nadia juga kembali memastikan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa apabila dilakukan siang hari, sesuai fatwa MUI.

Namun, masyarakat juga bisa memilih agar vaksinasi Covid-19 bisa diberikan pada malam hari.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved