Khazanah Islam
Apakah Suntik Vaksin Covid-19 di Bulan Ramadhan Membatalkan Puasa?
Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah.....
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apakah Suntik Vaksin Covid-19 di Bulan Ramadhan Membatalkan Puasa?
Menjawab pertanyaan itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menetapkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, vaksinasi adalah pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut, untuk meningkatkan produksi antibodi guna menyangkal penyakit tertentu.
Pada kasus vaksinasi Covid-19 ini, jenis vaksin yang digunakan dengan menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Model ini dikenal juga dengan istilah injeksi intramuskular.
Baca juga: Doa Menyambut Ramadan Sesuai Sunnah Rasulullah SAW dari Hadits Riwayat Imam Tirmidzi
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa,'' tegas Asrorun Niam dilansir laman resmi MUI.
"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” ujarnya.
Dia menyampaikan, dalam fatwa tersebut, MUI merekomendasikan pemerintah melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan.
Sehingga penularan Covid-19 dapat dicegah.
Vaksinasi pada bulan Ramadhan tersebut juga harus memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Agar vaksinasi tetap berlangsung lancar, fatwa tersebut, ujar Kiai Niam, juga merekomendasikan agar vaksinasi dilaksanakan pada malam hari.
Jika vaksinasi dilaksanakan pada siang hari, dikhawatirkan bisa membahayakan masyarakat yang sedang berpuasa karena kondisi fisik mereka lemah.
“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” paparnya.
Baca juga: 40 Ucapan Selamat Ramadhan 2021 Bahasa Inggris dan Indonesia, Quotes Ramadan untuk WA, FB & IG
Setelah dinyatakan tak membatalkan ibadah saum, pertanyaan selanjutnya adalah apakah vaksinasi akan berefek samping pada orang yang puasa?
Menjawab pertanyaan tersebut, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, seseorang yang berpuasa dan mendapat suntikan vaksin Covid-19 tidak akan mengalami efek samping buruk dan tidak akan berpengaruh pada kondisi tubuhnya.
"Kalau efek samping tidak ada. Tidak apa-apa (divaksin Covid-19 saat puasa)," ujar Nadia kepada Kompas.com, Jumat 26 Maret 2021.
Nadia mengatakan, pihaknya tidak memiliki anjuran khusus kepada masyarakat yang akan menjalani vaksinasi Covid-19 dalam kondisi puasa.
Namun anjuran standar untuk istirahat dan makan serta minum cukup sebelum vaksinasi harus dilakukan.
Jika penyuntikan vaksin akan dilaksanakan siang hari, saat sahur dianjurkan mengkonsumsi makanan dengan cukup.
Begitu pun jika penyuntikan dilaksanakan malam hari, saat berbuka puasa diharapkan melakukan hal serupa.
"Standar saja kok. Biasanya kalau lagi puasa kan tidak ada perubahan aktivitas," kata dia.
Lebih jauh Nadia juga kembali memastikan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa apabila dilakukan siang hari, sesuai fatwa MUI.
Namun, masyarakat juga bisa memilih agar vaksinasi Covid-19 bisa diberikan pada malam hari.