TIPS Berkendara Agar Terhindar dari Kecelakaan Lalu Lintas
Apabila ingin berbelok wajib menyalakan lampu sein kendaraan minimal 10 sampai dengan 20 meter sebelum tempat yang dituju
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Terkait dengan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda enam dengan sepeda motor di Kecamatan Tayan Hilir.
Kasat Lantas Polres Sanggau, AKP Anne Tria Sefyna mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya baik roda dua maupun roda empat keatas agar saling menghormati antar sesama pengguna jalan.
"Apabila ingin berbelok wajib menyalakan lampu sein kendaraan minimal 10 sampai dengan 20 meter sebelum tempat yang dituju,"katanya melalui telpon selulernya, Jumat 26 Maret 2021.
Selain itu, lanjut Kasat, selalu taati aturan tata tertib dalam berlalu lintas di jalan raya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Terlindas Truk Tangki di Tayan Hilir, Seorang Wanita Meninggal Dunia
"Utamakan keselamatan dari pada kecepatan dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan," ujarnya.
Selain itu juga memahami terkait jarak berkendara yang aman di jalan raya.
"Mengatur jarak aman berkendara yaitu 30 km/h jarak minimal 15 meter dengan jarak aman 20 meter, 40 km/h jarak minimal 20 meter dengan jarak aman 40 meter," katanya
Kemudian, 50 km/h jarak minimal 25 meter dengan jarak aman 50 meter, 60 km/h jarak minimal 30 meter dengan jarak aman 60 meter. 70 km/h jarak minimal 35 meter dengan jarak aman 65 meter, dan 80 km/h jarak minimal 40 meter dengan jarak aman 70 meter.
"Kemudian 90 km/h jarak minimal 45 meter dengan jarak aman 75 meter dan 100 km/h jarak minimal 50 meter dengan jarak aman 80 meter. Selalu taati aturan tata tertib dalam berlalu lintas di jalan raya. Utamakan keselamatan dari pada kecepatan, Budayakan keselamatan sebagai kebutuhan,"pungkasnya. (*)