Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Mempawah Hulu Tertangkap di Sintang
Tersangka yang pada saat itu diamankan oleh Tim Jatanras Polres Sintang diketahui menunjukkan gelagat yang mencurigakan.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Unit reskrim Polsek Mempawah Hulu dibantu Tim Jatanras Polres Sintang berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, yang mana kejadian hilangnya motor tersebut pada Kamis 21 maret 2019 sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelaku pencurian adalah Amin Bin Suparman, tempat tanggal lahir Kendal 5 Mei 1979, Laki Laki, Islam, Alamat RT 004, RW 004, Desa Gonoharjo, Kecamatan Limbangan, Kabupten Kendal, Provinsi Jawa tengah.
Proses penangkapan tersangka pencurian tersebut bermula pada Sabtu 20 Maret 2021 pukul 22.00 WIB.
Tersangka yang pada saat itu diamankan oleh Tim Jatanras Polres Sintang diketahui menunjukkan gelagat yang mencurigakan.
Setelah tim meminta untuk menunjukkan surat menyurat kendaraan yang dipergunakan, tersangka tidak berhasil menunjukkan surat menyurat kendaraan tersebut.
Sehingga langsung diamankan oleh Tim Jatanras Polres Sintang ke Mako Polres Sintang, selanjutnya dimintai keterangan.
Baca juga: Niko Purwanto Pimpin Pemuda Katolik Komcab Landak Periode 2021-2024
Hasil introgasi pelaku mengakui bahwa kendaraan yang dipergunakan merupakan hasil kejahatan di Mempawah Hulu, Kabupaten Landak.
Selanjutnya Jatanras Polres Sintang berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Mempawah Hulu untuk dilakukan penjemputan.
Kanit Reskrim Polsek Mempawah Hulu Bripka Adventus Veno SH yang melakukan penjemputan tersangka pelaku pencurian membenarkan terkait dengan penangkapan pelaku pencurian sepeda motor.
Veno menjelaskan, kronologis kejadiannya terjadinya tindak pidana Pencurian satu unit sepeda motor KB 2947 LB, Merk Honda, Type NF125 SD, Tahun 2005, Warna Merah Putih, Nomor Rangka MH1JB51185K318859, Nomor Mesin JB51E-1316575, pemilik Atas Nama Jazir, Alamat Dusun Sele Terpadu, Desa Karangan, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak.
Kamis tanggal 21 maret 2019 sekitar pukul 14.00 WIB, pelapor yang pada saat itu baru saja pulang dari toko tempatnya bekerja memarkirkan sepeda Motor tersebut di depan halaman rumahnya.
Pada sat itu korban memarkirkan motor dengan kondisi kunci masih tertinggal di tali rem, sehingga setelah setengah jam berlalu ketika korban hendak menggunakan motornya kembali berangkat ke toko sudah tidak ada.
"Korban terkejut ketika akan mempergunakan sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi ditempatnya, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta," terang Bripka Adventus Veno pada Rabu 24 Maret 2021.
Kapolsek Mempawah Hulu Iptu Asep Tabroni mengucapkan terimakasih kepada Jatanras Polres Sintang yang mana telah membantu penangkapan pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
Kapolsek menjelaskan, pelaku ditangkap sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 39-B / III / Res.1.8 / 2021/ Res Landak / Sek. Mpw Hulu tanggal 21 Maret 2021.
"Saat ini pelaku telah diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor KB 2947 LB di rumah tahanan Polres Landak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkap Kapolsek. (*)
