Berhasil Tekan Penyebaran Covid-19, Airlangga Hartarto : PPKM Mikro Akan Diperluas
Melihat perkembangan kasus aktif di 10 provinsi PPKM Mikro, menunjukkan bahwa pelaksanaan PPKM Mikro telah berhasil mengerem laju penambahan kasus
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Try Juliansyah
“Salah satu kunci pelaksanaan PPKM Mikro terletak pada kepatuhan menerapkan protokol kesehatan, seiring dengan pelaksanaan kegiatan-kegiatan di Posko Daerah PPKM Mikro,” ujar Airlangga.
Baca juga: Menko Airlangga: PP Muhammadiyah Bantu Perluas Keuangan Inklusi Syariah
Dari 423 kabupaten/kota terdapat 76 kabupaten/kota (17,97%) memiliki tingkat kepatuhan memakai masker rendah (< 60%). Sedangkan yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi (91% - 100%) sebanyak 115 kabupaten/kota (27,19%).
Petugas posko daerah dari TNI/Polri dan aparat Pemerintah Daerah telah bahu membahu melaksanakan kegiatan di Posko Daerah. Menurut Airlangga, semangat gotong royong tersebut perlu terus dipertahankan bahkan ditingkatkan.
Untuk menjaga tingkat pengendalian kasus Covid-19 dan meningkatkan efektifitas pengendalian Covid-19 di tingkat nasional, dilakukan perpanjangan penerapan PPKM Mikro selama 2 (dua) minggu berikutnya, yaitu mulai tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan 5 April 2021.
Guna meningkatkan efektifitas pengendalian Covid-19 di level nasional berdasarkan analisis parameter Covid-19 (persentase kasus aktif, persentase kesembuhan, persentase kematian, dan tingkat BOR), maka dilakukan perluasan PPKM Mikro, dengan menambahkan 5 provinsi yang menerapkan PPKM Mikro, yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Terkait dengan pengaturan dan pembatasan kegiatan masyarakat, kebijakan pembatasan kegiatan dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro tetap sama seperti sebelumnya.
kecuali untuk kegiatan belajar mengajar dan kegiatan seni budaya yang dilakukan perubahan.
Kegiatan Belajar Mengajar dapat dilakukan secara Luring (Tatap Muka), untuk Perguruan Tinggi/ Akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan berbasis Perda/Perkada dan dengan penerapan protokol Kesehatan.
Sedangkan Kegiatan Seni Budaya, diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 25%, dengan penerapan Protokol Kesehatan. (*)