Apa Arti NIK Kamu Terdaftar di Kementerian Sosial Data Penerima Bantuan Sosial di Dashboard Prakerja

Untuk kamu yang lolos, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah memastikan sudah menyambungkan rekening ke akun prakerja.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Dashboard Prakerja
Apa Arti NIK Kamu Terdaftar di Kementerian Sosial Data Penerima Bantuan Sosial di Dashboard Prakerja 

Nantinya, keterangan itu akan berubah seiring dengan pengumuman prakerja gelombang 15.

Bagi kamu yang lolos, nantinya keterangan itu akan masuk dalam dashboar di bagian Riwayat Gelombang.

Baca juga: Sertifikat Prakerja Tak Muncul di Dashboard Prakerja Setelah Selesai Pelatihan, Bagaimana Solusinya?

Arti NIK Kamu Terdaftar di Kementerian Sosial Data Penerima Bantuan Sosial

Tulisan NIK Kamu Terdaftar di Kementerian Sosial Data Penerima Bantuan Sosial artinya kamu sudah pernah mendapat bansos dari pemerintah dan tidak akan lolos menjadi peserta Kartu Prakerja.

Perlu diketahui, di masa pandemi, Kartu Prakerja menjadi program semi bantuan sosial (bansos).

Maka semua peserta yang sudah terdaftar sebagai penerima bansos lainnya di Kementerian Sosial (Kemensos) tidak akan dapat lagi menjadi penerima Kartu Prakerja.

Pendaftar yang sudah pernah menerima bantuan sosial seperti DTKS, Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tidak bisa menerima Kartu Prakerja untuk asas pemerataan.

Jika kamu merasa tak pernah mendapatkan Bansos, kamu bisa mengeceknya sendiri melalui laman dtks.kemensos.go.id.

Berikut cara lengkap mengecek apakah kamu penerima Bansos atau bukan:

1. Buka laman dtks.kemensos.go.id.

2. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan. Adapun pilihan yang tersedia yakni NIK, ID DTKS/BDT, Kartu Sembako/BPNT, dan Nomor PBI JK/KIS.

3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih.

4. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.

5. Masukkan kode yang tertera.

6. Klik Cari.

7. Muncul keterangan apakah ID yang diinput terdaftar atau tidak di DTKS.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved