Listrik Padam Akibat Layangan, Berikut Penjelasan Kasat Pol PP Kota Pontianak

Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami. Razia layangan terus gencar dilakukan oleh Satpol PP Kota Pontianak

Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUN PONTIANAK/ Muhammad Rokib
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pontianak, Syarifah Adriana Farida. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo Bun, mohon informasinya. Ei Kota Pontianak masih marak pemain layangan bahkan sampai mengganggu aktivitas ibadah. Kemarin-kemarin saya tidak sengaja shalat di Masjid Swignyo akibat taoi layangan listrik di Masjid itu padam. Mohon penjelasannya.

Terima kasih

08957188xxxx

Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami. Razia layangan terus gencar dilakukan oleh Satpol PP Kota Pontianak.

Baca juga: Sertifikat Prakerja Tak Muncul di Dashboard Prakerja Setelah Selesai Pelatihan, Bagaimana Solusinya?

Kemudian, jika masih ada masyarakat yang bandel dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2019 sebagai perubahan Perda nomor 15 tahun 2005 tentang penertiban umum yang melarang permainan layangan.

Sebagaimana, jika melanggar peraturan tersebut akan dikenakan sanksi sebesar Rp 500 ribu, bahkan jika pelanggaran dilakukan berulang kali akan dikenakan sanksi lebih besar dari Rp 500 ribu.

Untuk itu, dihimbau agar masyarakat bisa mentaati Perda nomor 11 tahun 2019. Hal ini demi keamanan dan ketertiban, serta untuk keselamatan bersama.

Syarifah Adriana

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved