DPRD Sintang Kecewa OPD Tidak Hadir di Sidang Paripurna Penetapan Propemperda

Pertama tentu kami DPRD mewakili seluruh rekan rekan fraksi memang menyampaikan kekecewaan karena ketidakhadiran OPD

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny memimpin jalannya sidang sidang paripurna ke-4 masa persidangan 1 Tahun 2021 dalam rangka perubahan penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Sintang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Ketidakhadiran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam sidang paripurna ke-4 masa persidangan 1 Tahun 2021 dalam rangka perubahan penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Sintang, disayangkan sejumlah pimpinan dewan dan fraksi.

"Pertama tentu kami DPRD mewakili seluruh rekan rekan fraksi memang menyampaikan kekecewaan karena ketidakhadiran OPD minimal harusnya opd pengusul yang hadir," kata Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny.

Namun, setelah mendengarkan penjelasan bupati sintang, Ronny menyebut ketidakhadiran OPD dalam sidang paripurna dimaklumi. Karena di waktu yang sama ada 4 agenda bersamaan.

"Tapi kami memaklumi setelah apa yang disampaikan oleh bupati, bahwa memang ada bebarapa kegiatan yang hari ini bersamaan, sehingga membuat hal ini menjadi pengertian kami pada hari ini. Saya berharap sebagai pimpinan DPRD hari ini tidak terulang lagi kedepannya," harapnya.

Baca juga: Produksi Gabah Petani Tidak Surplus dan Mahal, Bulog Sintang Pilih Datangkan dari Pontianak

Ada tiga penambahan raperda susulan yang ditetapkan melalui sidang paripurna ke-4 masa persidangan 1 Tahun 2021 dalam rangka perubahan penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Sintang.

Pertama, Raperda Kabupaten Sintang tentang peribahan atas Perda Nomor 16 tahun 2019 tentnag penyertaan modal pemerintah daerag pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalbar tahun 2022-2026.

Kedua, Raperda Kabupaten Sintang tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perseroan terbatas bank pembangunan daerah Kalbar tahun anggara 2022-2026

Dan Raperda Kabupaten Sintang tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2021-2026.

"Dengan adanya penambahan 3 raperda susulan, maka raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2021 sebangak 24 raperda yang menjadi tugas kita bersama untuk membahas dan menyetujuinya," kata Ronny. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved