5 Pemuda di Mempawah Diringkus Polisi Karena Menjarah Ruko yang Terbakar

Dikatakannya juga penangkapan tersebut bermula, ketika anggota Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Mempawah ikut turun ke lokasi kebakaran.

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Barang bukti hasil penjarahan saat terjadinya kebakaran di depan Terminal Mempawah, Sabtu 20 Maret 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Mempawah berhasil amankan lima orang pemuda, terduga pelaku penjarahan saat terjadinya kebakaran di depan Terminal Mempawah, Sabtu 20 Maret 2021.

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP M Resky Rizal membenarkan peristiwa tersebut.

"Benar, sekitar pukul 20.10 WIB anggota Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Mempawah telah mengamankan lima pemuda terduga pelaku penjarahan saat kebakaran," jelasnya kepada Tribun, Minggu 21 Maret 2021.

Dikatakannya kelima terduga pelaku penjarahan tersebut juga merupakan warga Mempawah.

"Ya, untuk kelimanya juga merupakan warga Mempawah, dan adapun terduga pelakunya yakni, YP (30), SP (21), SR (27), IS (17), dan ASP (24)," ungkap AKP Rizal.

Dikatakannya juga penangkapan tersebut bermula, ketika anggota Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Mempawah ikut turun ke lokasi kebakaran.

Disaat itu warga saling bahu membahu membantu mengeluarkan barang-barang pemilik ruko yang masih bisa diamankan, begitupun dengan kelima terduga pelaku penjarahan tersebut.

Baca juga: Kebakaran Ruko di Dekat Terminal Mempawah, Saksi Sebut Api Berasal dari Lantai 2 RM Roda Minang

Dijelaskan Kasat Reskrim juga, gerak-gerik kelima terduga pelaku sangat mencurigakan anggota unit Jatanras dilapangan.

Mengingat, terduga pelaku penjarahan tersebut, membawa barang-barang dagangan yang dikeluarkan dari ruko tidak disimpan ditumpukan barang-barang yang orang lain tumpukkan.

"Barang tersebut terduga pelaku sembunyikan di dekat pagar belakang gedung perpustakaan daerah (Pusda) Kabupaten Mempawah," ungkapnya.

Lima terduga pelaku penjarahan saat terjadinya kebakaran di depan Terminal Mempawah, Sabtu 20 Maret 2021.
Lima terduga pelaku penjarahan saat terjadinya kebakaran di depan Terminal Mempawah, Sabtu 20 Maret 2021. (TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA)

Lanjut kata AKP Rizal, setelah beberapa kali terduga pelaku penjarahan mengangkut barang, lalu anggota Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Mempawah mengikuti dan benar ditemukan barang-barang dagangan yang disembunyikan dan mau dibawa tanpa ijin pemilik.

"Lalu anggota Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Mempawah langsung mengamankan lima terduga pelaku penjarahan tersebut beserta barang buktinya," jelasnya.

Kemudian ke lima terduga pelaku bersama barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Mempawah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Bersamanya juga diamankan beberapa barang bukti yakni, barang-barang sembako dan barang ruko lainnya sebanyak 8 kantong kresek besar," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved