Pemerintah Harap Masyarakat Tak Tergantung Hidup Dengan PETI
Dijelaskannya, akibat dari aktivitas PETI baik di sungai maupun darat, banyak ekosistem atau lingkungan yang rusak.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu, Ambrosius Sadau berharap kepada masyarakat tidak tergantung hidup dengan pekerjaan tambang emas tanpa izin (PETI), karena PETI sangat merusak lingkungan.
"Apabila dengan alasan masalah perut, maka tidak akan hilang persoalan peti. Apa lagi kalau kami lihat, lingkungan akibat peti sudah hancur, dimana
banyak air keruh, dan baku mutu air sudah lewat batas akibat dari aktifitas PETI di sungai,” ujarnya, Kamis 18 Maret 2021.
Dijelaskannya, akibat dari aktivitas PETI baik di sungai maupun darat, banyak ekosistem atau lingkungan yang rusak.
Namun ada hal lain yang perlu dipertimbangkan sebagai alternatif.
Baca juga: AMAN Sikapi Keberadaan PT. KWI dan PETI Hulu Sungai Kapuas
"Jika solusinya WPR, apakah ini solusi yang tepat. Kemudian siapa yang bisa koordinir, dan kapan keluarnya izin WPR itu. Kalau proses lama PETI tetap ada," ucapnya.
Sadau menuturkan, berdasarkan undang-undang PETI adalah aktifitas ilegal. Dimana izin tambang sudah kewenangan Pemerintah Pusat.
Wilayah pertambangan rakyat juga sudah disana untuk izinnya.
“Dalam proses perizinan atau legalnya, tentu kerusakan lingkungan dan proses AMDAL bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah oleh pihak yang berusaha tambang,” ungkapnya.
Berita sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu bersama Forkompimda, akan merencanakan membentuk Satgas penanganan PETI di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. Dimana Satgas tersebut berperan untuk memberikan pengarahan, himbaun atau sosialisasi tentang larangan praktek PETI. (*)