CEK Saldo Pensiunan dan Ahli Waris di PT Taspen Cair Maret 2021 - Besaran Dana Taperum PNS Tahap Dua

Dana Taperum bagi PNS Pensiun Tahap 2 ini ditransfer langsung ke rekening masing-masing yang tercatat di PT Taspen mulai Maret 2021.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi - CEK Saldo Pensiunan dan Ahli Waris di PT Taspen Cair Maret 2021 - Besaran Dana Taperum PNS Tahap Dua 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen mulai mencairkan dana Dana Tabungan Perumahan (Taperum) Tahap 2 bagi PNS Pensiunan dan ahli waris, sejak 10 Maret 2021.

Sebelumnya, dana taperaum tahap 1 bagi PNS Pensiun dan ahli waris telah dilaksanakan oleh BP Tapera pada tanggal 19 Januari 2021.

Sama seperti pencairan tahap 1, pada tahap 2 ini pencairan dilakukan BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen.

Dana Taperum bagi PNS Pensiun Tahap 2 ini ditransfer langsung ke rekening masing-masing yang tercatat di PT Taspen mulai 10 Maret 2021.

Pengembalian Dana Taperum Tahap 2 kepada PNS Pensiun atau ahli waris akan segera dilaksanakan oleh BP Tapera.

Baca juga: JADWAL Pendaftaran CPNS/PNS , PPPK dan Sekolah Kedinasan 2021, Simak Perbedaannya Tentukan Pilihanmu

Sebagaimana pencairan Dana Taperum Tahap 1, mekanisme pengembalian Tahap 2 ini dilaksanakan BP Tapera melalui kerja sama dengan PT Taspen.

Adapun besarannya sesuai hasil likuidasi aset Bapertarum-PNS setelah memperhitungkan sebagai saldo Taperum untuk setiap individu PNS.

Dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekening pensiunan atau ahli waris, seperti halnya seperti penerimaan dana pensiun setiap bulannya, sehingga tidak perlu melakukan registrasi ataupun datang ke kantor layanan BP Tapera.

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro menyebutkan, kerja sama dengan PT Taspen ini dimaksudkan untuk mempercepat dan memudahkan PNS Pensiun dalam memperoleh haknya.

“Kami ingin proses pengembalian Dana Taperum kepada pensiunan dan ahli waris ini dapat dilakukan dengan praktis

Tidak perlu datang ke Kantor BP Tapera, PNS Pensiun cukup di rumah saja, Dana Taperum akan ditransfer ke rekening masing-masing.” ungkapnya.

Pencairan Dana Taperum Tahap 2 ini akan diterima oleh sekitar 15.000 PNS pensiun dan ahli waris, dengan total kisaran dana sebesar Rp 72 Milyar.

Bagi Ahli Waris PNS Pensiun yang datanya sudah tidak tercatat di PT Taspen, proses pengembalian Dana Taperum akan dilakukan oleh BP Tapera bekerja sama dengan mitra perbankan.

Sedangkan bagi peserta aktif, Dana Taperum akan langsung menjadi saldo awal kepesertaannya.

Saat ini BP Tapera sedang mempersiapkan aktivitas operasional dan program untuk memberikan layanan kepada peserta, diantaranya adalah Initial Project Pembiayaan Perumahan yang direncanakan pada tahun 2021.

Initial Project ini merupakan manfaat pembiayaan perumahan bagi Peserta Tapera yang memenuhi persyaratan dan kriteria sebagai penerima manfaat Tapera.

Baca juga: Syarat Lengkap Cara Daftar CPNS 2021 Lulusan SMA SMK, Persiapkan Diri Kalian !

Dalam implementasinya, BP Tapera akan bekerjasama dengan mitra perbankan untuk memberikan kemudahan kepada peserta.

Sementara itu, informasi tentang nama PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia, jumlah uang hak pengembalian Dana Taperum PNS dan status pengembalian Dana Taperum PNS bisa dipantau di tapera.go.d.

Sebelumnya Direktur Operasi Pengerahan Dana BP Tapera Budi Santoso melalui Pengumuman No.1/PENG/BP-TPR/II.1/01/2021 menyampaikan sehubungan dengan pengalihan dana Bapertarum-PNS oleh Tim Likuidasi.

Disebutkan, BP Tapera telah melaksanakan perhitungan dana Taperum PNS Pensiun sejak Bapertarum-PNS dibubarkan pada 23 Maret 2018.

Adapun proses pengembalian dana Taperum tersebut akan dilaksanakan sebagai berikut:

- Dana Taperum akan dikembalikan kepada PNS Pensiun dan Ahli Waris yang belum menerima pengembalian dana Taperum sejak Mei 2019 sampai dengan Desember 2020.

Dana Taperum tersebut merupakan simpanan beserta pemupukannya dengan memperhitungkan fasilitas dana bantuan perumahan yang pernah diterima selama menjadi Peserta Bapertarum-PNS.

- BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen untuk melakukan pengembalian dana Taperum kepada 367.740 PNS Pensiun dan Ahli Waris sesuai dengan hasil perhitungan dana Taperum.

- PT Taspen akan melaksanakan pengembalian dana Taperum tersebut pada tanggal 19 Januari 2021 melalui mekanisme transfer ke rekening bank masing-masing PNS Pensiun dan Ahli Waris secara serentak, sehingga tidak perlu datang ke kantor BP Tapera.

- Untuk PNS yang pensiun sejak Januari 2021, proses pengembalian dana Taperum direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Maret 2021 setelah dilakukan verifikasi data.

- Untuk pegawai yang tercatat sebagai PNS aktif, dana yang telah dialihkan dari Bapertarum PNS akan dikelola sebagai saldo awal peserta Tapera.

Baca juga: SSCN.BKN.GO.ID 2021 Daftar CPNS 2021 dan PPPK 2021, Cek Formasi CPNS dan Kuota CPNS 2021 Lengkap

Apabila terdapat pertanyaan terkait dengan pengumuman diatas, dapat menghubungi layanan

Call Center BP Tapera: 021-156

Email: layanan@tapera.go.id

Whatsapp: 08118-156-156

Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil

Untuk mencairkan dana tabungan tersebut siapkan 3 dokumen berikut sebagai syarat wajib :

1. Kartu Tanda Penduduk ( KTP )

lustrasi. e-KTP (kompas.com)

2. Surat Keputusan ( SK ) Pensiun

3. Nomor Rekening Bank Aktif

Merujuk PMK Nomor 122/2020, berikut ketentuan pengembalian dana Taperum bagi pensiunan PNS maupun ahli waris:

- Pengembalian dana Taperum PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau kepada ahli warisnya jika PNS meninggal dunia dilaksanakan paling lama 3 tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan Dana Taperum PNS.

- Dalam hal setelah jangka waktu 3 tahun masih terdapat Dana Taperum PNS yang belum berhasil dikembalikan, BP Tapera menyimpan Dana Taperum PNS tersebut dalam rekening tersendiri dengan tetap mengusahakan pengembaliannya.

- Dalam rangka mengusahakan pengembalian Dana Taperum PNS, BP Tapera menyediakan dan memperbarui informasi yang dapat diakses oleh PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau oleh ahli warisnya jika PNS meninggal dunia.

Informasi tersebut meliputi:

1. Nama PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia

2. Jumlah uang hak pengembalian Dana Taperum PNS

3. Status pengembalian Dana Taperum PNS

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved