Syarat Lengkap Cara Daftar CPNS 2021 Lulusan SMA SMK, Persiapkan Diri Kalian !

Nah berikut informasi syarat dan cara mendaftar yang bisa menjadi referensi bagi kalian yang ingin mendaftar. 

Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Ilustrasi - Simak informasi cara dan syarat pendaftaran CPNS 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah sedang memproses kebijakan penerimaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dibuka pada 2021 ini.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Badan Kepegawaian Negara ( BKN), pelaksanaan seleksi CPNS diperkirakan dimulai pada Mei 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan portal terkait proses rekrutmen melalui SSCASN.

Baca juga: Catat Tahapan Seleksi CPNS 2021! PPPK Guru Formasi 1 Juta dan Pendaftaran Seleksi Sekolah Kedinasan

Nah sebelum informasi selanjutnya terkait kepastian tanggal pendaftaran dan formasi CPNS 2021 kalian yang berminat mendaftar boleh segera mempersiapkan diri.

Nah berikut informasi syarat dan cara mendaftar yang bisa menjadi referensi bagi kalian yang ingin mendaftar. 

Seleksi CPNS 2021 tidak hanya untuk lulusan sarjana saja lho, tapi juga untuk lulusan SMA/SMK/MA.

Berikut syarat pendaftaran CPNS untuk lulusan SMA/SMK/MA :

1. Berkelakuan baik

2. Bebas narkoba Warga Negara Indonesia (WNI)

3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI

4. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

5. Tidak pernah dipidana (dengan pidana penjara) karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

6. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri maupun diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota kepolisian RI, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai karyawan swasta

7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, Prajurit TNI atau anggota Kepolisian RI

8. Bukan siswa ikatan dinas pemerintah

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved