Cara Membuat NPWP Online Mudah di ereg.pajak.go.id/login ! Ikuti Panduan Cara Daftar NPWP Online

Seorang wajib pajak bisa mengurus secara mudah tanpa perlu datang ke kantor pajak ....................................................................

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
GENPI
Ilustrasi NPWP. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kamu mau membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP ?

Masih bingung cara daftar NPWP ? Tenang, sekarang NPWP bisa diurus secara online.

Seorang wajib pajak bisa mengurus secara mudah tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Tentunya, ini sangat membantu masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Panduan cara daftar NPWP Online bisa anda baca di dalam artikel ini.

Seperti diketahui, NPWP merupakan identitas wajib pajak.

NPWP bersifat wajib bagi Warga Negara Indonesia baik itu perorangan/pribadi, perusahaan, koperasi, BUMN, Firma, PT, CV, kongsi, Persekutuan, Yayasan, Organisasi Massa dan Politik, dan lain sebagainya.

Bagaimana cara daftar NPWP online ?

Dikutip dari laman resmi www.pajak.go.id , cara pendaftaran NPWP secara online disebut e-registration ( E-REG DJP).

Masyarakat yang berdomisili berbeda dengan alamat tempat tinggal yang tercantum di KTP dapat melakukan pendaftaran NPWP secara online.

Sebelum mendaftar NPWP online, ada beberapa syarat berkas yang harus dipersiapkan oleh calon wajib pajak.

Berikut ini dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan berdasarkan kaetgori wajib pajak dikutip Tribunpontianak.co.id dari Www.pajak.go.id :

A. Wajib Pajak Orang Pribadi (orang yang tidak menjalankan usaha/non usahawan)

  • WNI : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP/e-KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
  • WNI : Fotokopi paspor, Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku. 

B. Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan (orang yang menjalankan usaha atau bekerja sebagai freelancer)

  • WNI : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP/e-KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku. 
  • WNA  : Fotokopi paspor, Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku
  • Fotokopi surat izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah (minimal lurah/kepala desa) atau lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik/bukti pembayaran listrik.
  • Fotokopi surat pernyataan di atas meterai dari wajib pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (freelancer).

C. Wajib Pajak Badan

  • Fotokopi perjanjian kerjasama / akta pendirian atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap 
  • Fotokopi NPWP masing-masing pimpinan atau penanggung jawab Badan Usaha (perusahaan)
  • Fotokopi KTP / e-KTP dari pihak WNI  yang ditunjuk sebagai penanggung jawab dan fotokopi paspor bagi WNA .
  • Fotokopi surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang atau dari pejabat pemerintah daerah (Lurah/Kepala Desa) 

Adapun persyaratan jika usaha berbentuk Joint Operation (JO) adalah sebagai berikut :

  • Fotokopi perjanjian kerjasama/akta pendirian sebagai Joint Operation
  • Fotokopi KTP bagi WNI  dan fotokopi paspor bagi WNA  sebagai penanggung jawab
  • Fotokopi NPWP salah satu perusahaan/pimpinan/penanggung jawab Join Operation (JO)
  • Bagi WNA menyertakan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa
  • Fotokopi surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang atau dari pejabat pemerintah daerah (Lurah/Kepala Desa) 
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved