Bupati Sambas Sampaikan LKPD 2020 ke BPK Kalbar
Penyampaian LKPD 2020 Kabupaten Sambas ke BPK, bersamaan dengan LKPD Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili secara resmi menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penyerahan dilaksanakan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, di Pontianak.
Penyampaian LKPD 2020 Kabupaten Sambas ke BPK, bersamaan dengan LKPD Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau.
Dari Kabupaten Sambas, LKPD itu diserahkan langsung Bupati kepada BPK dengan disaksikan Sekda Kabupaten Sambas, Inspektur Kabupaten Sambas dan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas.
Disampaikan dia, penyampaian LKPD itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tepatnya Pasal 191 ayat 2.
Baca juga: Wakili Kalbar Dalam Ajang Pencarian Bakat, Bupati Sambas Dukung Elsa Tampil Maksimal di LIDA 2021
"Sesuai aturan tersebut, laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir," ujarnya, Senin 15 Maret 2021.
Dijelakan Bupati, Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020 ini merupakan tahun ke-enam bagi pemerintah daerah seluruh indonesia yang menerapkan akuntansi berbasis aktual, baik sistem akuntansinya maupun penyajian laporan keuangannya.
"Dengan penerapan laporan keuangan berbasis akrual, pemerintah daerah dapat lebih komprehensif untuk menyajikan seluruh hak, kewajiban dan kekayaan serta perubahan kekayaan, hasil operasi, serta realisasi anggaran dan sisa anggaran lebih," ungkap Bupati.
Kaya dia, kondisi pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah sampai saat ini menurut Bupati, belum sempurna dan masih membutuhkan penyempurnaan.
Dikatakan Bupati, masih diperlukan arahan dan bimbingan dari Lembaga Pemeriksa Keuangan, sehingga ke depan kualitas atas pengelolaan keuangan pemerintah daerah menjadi lebih akuntabel dan diharapkan akan memperoleh opini yang lebih baik.
"Opini BPK RI atas laporan keuangan merupakan suatu cerminan dan salah satu tolok ukur atau indikator penilaian akuntabilitas pemerintah daerah," jelasnya.
Ditambahkan Bupati, Masyarakat, sebagai pengguna utama hasil audit BPK, memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana capaian pelaksanaan mandat mereka. Segingga masyarakat, dapat menilai bagaimana kinerja keuangan pemerintah daerah melalui opini yang dikeluarkan.
"Secara tersirat, azas keterbukaan informasi publik dipenuhi dengan adanya hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan," ungkap Bupati.
Karenanya, dengan laporan keuangan akan menciptakan reputasi yang dapat menaikkan atau menurunkan tingkat kepercayaan para pemangku kepentingan atas laporan keuangan yang disajikan.
Dan tingkatan opini yang paling diharapkan dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan menurut Bupati adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Dengan memperoleh opini tersebut, secara umum dapat disimpulkan bahwa pengelolaan keuangan sudah dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi," katanya.
"Dan bagi Pemerintah Daerah semoga tahun ini dapat meraih kualitas opini yang lebih baik. Dari yang semula belum WTP menjadi WTP, dan yang sudah meraih WTP dapat mempertahankan serta meningkatkan kualitasnya," tutupnya. (*)