SENGKETA Pilkada Sekadau Memasuki Babak Akhir, Ruhermansyah Ungkap Waktu Putusan Hakim MK

Namun demikian, ia menerangkan jika hasil putusan tersebut tidak berdampak ke Bawaslu, karena Bawaslu merupakan lembaga pemberi keterangan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHO PANJI PRADANA
Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Perselisihan Hasil Pilkada 2020 di Sekadau memasuki babak akhir. Perjalanan gugatan yang diajukan kubu petahana Rupinus-Aloysius tinggal menunggu putusan dati hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah menjelaskan jika Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan tersebut antara tanggal 19-24 Maret 2021.

"Tepatnya tanggal berapa, kita masih menunggu panggilan dari MK, jadi agenda pada masa itu adalah mendengar putusan, sekaligus nanti apabila keputusan sudah dibacakan akan disampaikan juga salinan putusan, berdasarkan salinan putusan itulah KPU mengambil sikap," katanya, Minggu 14 Maret 2021.

Namun demikian, ia menerangkan jika hasil putusan tersebut tidak berdampak ke Bawaslu, karena Bawaslu merupakan lembaga pemberi keterangan.

"Gak ada lagi, artinya pengaruh ini hanya pada para pihak, pemohon dan termohon, artinya kita tinggal menunggu amar putusannya, amar putusannya apa kita laksanakan," katanya.

Baca juga: Rupinus-Aloysius Yakin Menang di Sidang Sengketa Pilkada Sekadau

Sementara itu, Divisi Hukum KPU Kalbar, Mujiyo menerangkan jika pihaknya yang merupakan pihak teradu dalam hal ini KPU Sekadau masih menunggu informasi lebih lanjut dari MK.

Mujiyo pun memastikan jika KPU tentu menerima apapun putusan dari MK nantinya.

Baik putusan tersebut diterima maupun ditolak, Mujiyo memastikan KPU akan mengikutinya.

"Prinsipnya apa pun putusan MK kita sudah siapkan segala sesuatunya, baik bila di terima maupun ditolak permohonan perkaranya," kata Mujiyo.

Sementara itu, saat dihubungi terpisah, kuasa hukum Rupinus-Aloysius, Glorio Sanen sebagai pengadu menerangkan jika pihaknya menunggu putusan MK.

"Tinggal menunggu putusan," kata Sanen.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Aron-Subandrio, Dunasta sebagai pihak terkait meyakini jika hasil rekap KPU sudahlah benar terlebih saat pleno tidak ada protes dari berbagai pihak.

Maka dari itu, Dunasta meyakini jika kliennya akan menang dan dilantik nantinya sebagai Bupati-Wakil Bupati Sekadau.

"Intinya tidak ada pengelembungan suara, atau penambahan suara baik dari Aron ataupun Rupinus, semua sesuai data di TPS," katanya belum lama ini. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved