Disdikbud Singkawang Akan Evaluasi 20 Sekolah Pilot Project yang Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) sekolah-sekolah ini merupakan realisasi dari rencana Pemerintah Kota Singkawang yang sebelumnya telah mewaca

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Rizki Kurnia
Suasana belajar tatap muka di SMPN 3 Kota Singkawang. Siswa terpantau patuh menggunakan masker dan faceshield . Rabu 10 Maret 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Sebanyak 20 sekolah di tingkat SD dan SMP di Kota Singkawang menggelar pembelajaran tatap muka sejak Senin 8 Maret 2021 kemarin. 

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) sekolah-sekolah ini merupakan realisasi dari rencana Pemerintah Kota Singkawang yang sebelumnya telah mewacanakan untuk menggelar pembelajaran tatap muka, di mana 20 sekolah ini menjadi Pilot Project atau Proyek Percontohan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang, Ahyadi menerangkan pihaknya tentu akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PTM yang saat ini baru digelar di sekolah yang menjadi pilot project dengan menggelar swab terhadap guru dan siswa.

Baca juga: Sambut Baik Pembelajaran Tatap Muka, Sumberanto Minta Dinas Pendidikan Ketat Awasi Prokes di Sekolah

"Pembelajaran Tatap Muka akan dilakukan evaluasi, dan selanjutnya akan dilakukan Swab terhadap guru dan murid secara bertahap," jelas Ahyadi kepada wartawan, Kamis 11 Maret 2021.

Dia menerangkan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk pelaksanaan swab tersebut, dimana secara teknis pelaksanaan swab akan diatur oleh Dinas Kesehatan Kota Singkawang.

Selain itu, dia mengatakan sejak 28 Februari 2021 lalu, Kota Singkawang sudah berada di Zona Kuning wilayah Covid-19, sehingga memenuhi syarat untuk dapat menggelar pembelajaran tatap muka.

"Saat ini Singkawang berada di zona kuning, sehingga kita diperkenankan untuk melakukan pembelajaran tatap muka," terangnya.

Ahyadi mengatakan pembelajaran tatap muka ini tetap berpedoman dan mematuhi ketentuan surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri RI tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

"Dengan ketentuan setiap peserta didik melaksanakan tatap muka selama 3 jam, dan bagi sekolah yang melaksanakan tatap muka diutamakan untuk kelas 1,6,7 dan 9," terangnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved