Kaporles Sekadau Ingatkan Perusahaan Tak Buka Lahan Dengan Dibakar
Menyikapi hal itu, Kapolres menyebut Kepolisian berada di tengah-tengah sisi mata uang tersebut, berdasarkan regulasi dan aspek hukum yang mengatur.
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Cegah konflik sosial dan karhutla, Kepolisian Resort Sekadau gelar rapat koordinasi bersama Forkompimda, pihak perusahaan, dan Ormas kabupaten Sekadau, di aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Rabu 10 Maret 2021.
Membahas mengenai kebakaran hutan dan lahan, Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko mengatakan pembukaan lahan dengan cara membakar bagaikan dua sisi mata uang.
Hal itu dikarenakan membuka lahan dengan membakar tentu merupakan cara yang mudah dan praktis.
Baca juga: DPRD Sekadau Pastikan Siap Mendukung Penindakan PETI di Sekadau
Tetapi di sisi lain memiliki dampak negatif bagi lingkungan, terlebih jika terjadi karhutla maka akan menimbulkan kabut asap yang mencemari udara.
Menyikapi hal itu, Kapolres menyebut Kepolisian berada di tengah-tengah sisi mata uang tersebut, berdasarkan regulasi dan aspek hukum yang mengatur.
"Apabila menyalahi aturan tentunya akan di proses sesuai prosedur," tegas Kapolres.
Pada kesempatan itu, juga dihimbau bagi pihak perusahaan, agar dalam membuka lahan tidak dengan cara membakar.
Selain itu pihak perusahaan juga diharapkan untuk dapat berperan aktif dalam menyediakan sarana dan prasarana penanggulangan karhutla di wilayah kerja masing-masing. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/rakor-karhutla-di-polres-sekadau-32456.jpg)