Cegah Karhutla, Kapolres Ketapang Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Bina Karuna Kapuas 2021

perlu kesadaran dari semua pihak pengguna lahan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Editor: Jamadin
Dok. Polres Ketapang
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono S.I.K., M.H Pimpin pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Bina Karuna Kapuas Tahun 2021 di Halaman Mapolres Ketapang, Senin 08 Maret 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG -Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono S.I.K., M.H Pimpin pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Bina Karuna Kapuas Tahun 2021 di Halaman Mapolres Ketapang, Senin 08 Maret 2021.

Dalam pelaksanaan gelar pasukan kegiatan tersebut dihadiri seluruh Personel Polres Ketapang termasuk personel Polsek yang terlibat dalam operasi Bina karuna Kapuas Tahun 2021.

Pada Saat pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Bina Karuna Kapuas 2021, Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono S.I.K., M.H menyematkan pita kepada perwakilan Personel Polres Ketapang sebagai bentuk bahwa Operasi Bina Karuna Kapuas 2021 dimulai.

Dalam amanatnya Kapolres Ketapang menyampaikan bahwa pelaksanaan Operasi Bina Karuna 2021 dalam upaya penanggulangan Karhutla dilakukan secara Preemtif.

Saat ini berdasarkan data hot spot manggala agni dari 1 januari 2021 s.d 7 maret 2021 sebanyak 201 hot spot dengan luas lahan terbakar mencapai kurang lebih 53,1 ha hal ini tentunya perlu menjadi perhatian kita bersama baik pemerintah, swasta dan masyarakat dalam mengantisipasi dan menanggulangi terjadinya karhutla di tahun 2021 ini.

Upaya penanggulangan karhutla dapat dilakukan dengan upaya preemtif antara lain pemetaan hot spot, deteksi dini, melakukan himbauan, melakukan sosialisasi kepada pihak perusahaan dan masyarakat, melakukan kegiatan koordinasi dengan instansi lain, memberdayakan peran bhabinkamtibmas dan babinsa serta kades/lurah sebagai kekuatan tiga pilar yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, memberdayakan peran tomas dan mendorong pemda melakukan upaya sesuai tupoksinya.

Upaya preventif antara lain dengan melakukan patroli bersama, mendatangi tkp dan melakukan pemadaman bersama stakeholders lainnya serta mengajak masyarakat dan perusahaan guna mengantisipasi kebakaran.

Baca juga: Upaya Percepatan Penanggulangan Karhutla, Polres Sekadau Lakukan Koordinasi dengan BPBD

Kemudian melaksanakan gelar peralatan dengan melibatkan stake holders terkait dan elemen masyarakat yang peduli dengan pencegahan karhutla.

Diakhir amanat Kapolres Ketapang menyampaikan perlu kesadaran dari semua pihak pengguna lahan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Larangan ini sebagaimana telah di atur dalam undang-undang perkebunan maupun lingkungan hidup, inpres no. 3 tahun 2020 tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, surat edaran gubernur kalbar nomor: 364/0728/dlhk-v/pp tgl 26 februari 2021 tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan th 2021, serta peraturan bupati ketapang no. 37 tahun 2020 tentang tata cara pembakaran terbatas dan terkendali pada pertanian dengan sistem berladang.

"Masyarakat yang membuka ladang dengan cara membakar harus mempedomani perbup tersebut," tutupnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved