Pemkab Kubu Raya Komit Perkuat Pelayanan Publik
Menurut dia, ada sembilan indikator yang harus dipenuhi dalam menyelenggarakan pelayanan publik.
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus berupaya meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Melalui, Kepala Bagian Organisasi Kubu Raya Ariyanto mengatakan bahwa, dalam hal mengatur pelayanan publik yang baik mesti mengimplementasikan dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Menurut dia, ada sembilan indikator yang harus dipenuhi dalam menyelenggarakan pelayanan publik.
“Yang mengatur bagaimana membuat pengaduan dengan baik. Memenuhi indikator-indikator pelayanan publik dengan baik, serta menidaklanjuti survei hasil kepuasan masyarakat maupun hal lainnya,” terang Ariyanto, pada Senin 8 Februari 2021.
Baca juga: Pemkab Kubu Raya Terima Predikat Baik dalam Pembangunan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Hasil survei kepuasan tersebut, kata Ariyanto menjadi landasan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam rangka memperbaiki pelayanan, untuk menuju pelayanan prima serta pelayanan paripurna seperti yang telah diamanatkan oleh undang-undang.
“Jadi pelayanan publik tidak hanya kepada masyarakat saja, sesama pegawai juga melakukan pelayanan publik yang bisa saja penerapannya dilakukan secara manual maupun elektronik,” ungkap dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/organisasi-sekretariat-daerah-kubu-raya-saat-menyosialisasikan.jpg)