Kapan Tilang Elektronik di Pontianak Mulai Berlaku dan Diterapkan?

Penindakan hukum pelanggaran lalu lintas melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE) disebut mampu meningkatkan disiplin

Penulis: Ferryanto | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK/Ferryanto
Plang pemungumuman lokasi penerapan pemberlakuan tilang elektronik yang di pasang di Simpang 4 yang menghubungkan Jalan Ayani, Jalan Gusti Sululelanang, dan Jalan Sultan Abdurrahman, Sabtu 6 Maret 2021. 

Ancaman blokir kendaraan bermotor yang abai terhadap tilang terkait disebut sangat efektif.

Selain itu pengawasan atas pajak kendaraan bermotor (PKB) juga lebih baik.

Tetapi penerapan tilang elektronik tidak menutup kemungkinan terjadi salah sasaran.

Sebab bisa jadi ada yang menggunakan pelat nomor palsu atau kendaraannya sudah pindah tangan.

Lantas bagaimana jika mendapat tilang elektronik padahal merasa tidak melakukan pelanggaran?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, dalam kondisi seperti itu, orang yang dikirimi surat masih bisa menyanggah bukti tilang.

"Bagi pemilik kendaraan yang mendapatkan surat konfirmasi dipersilakan untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran tersebut," ujar AKBP Fahri Siregar, kepada Kompas.com, belum lama ini.

Konfirmasi bukan berarti pemilik kendaraan mengakui kesalahan dan ditilang.

Tapi pemilik kendaraan belum tentu ditilang, melainkan hanya sebagai penjelasan mengenai dugaan pelanggaran.

“Kita kirim surat konfirmasi, maka pemilik kendaraan silakan konfirmasi dan hadirkan kendaraannya ke kantor untuk kita periksa fisiknya,” kata Fahri.

Fahri mengatakan, konfirmasi berkaitan dengan data kepemilikan kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan saat tertangkap melakukan pelanggaran.

"Untuk melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan tidak perlu datang langsung ke kantor," ujar Fahri.

Konfirmasi bisa dilakukan melalui website resmi https:// etle-pmj.info/.

Pemilik kendaraan diberikan batas waktu hingga 8 hari untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi.

“Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan. Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan,” tulis website tersebut.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dapat Surat Tilang Elektronik Tapi Tak Melanggar, Ini yang Harus Dilakukan"
Penulis : Gilang Satria
Editor : Aditya Maulana

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved