Kapan Tilang Elektronik di Pontianak Mulai Berlaku dan Diterapkan?

Penindakan hukum pelanggaran lalu lintas melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE) disebut mampu meningkatkan disiplin

Penulis: Ferryanto | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK/Ferryanto
Plang pemungumuman lokasi penerapan pemberlakuan tilang elektronik yang di pasang di Simpang 4 yang menghubungkan Jalan Ayani, Jalan Gusti Sululelanang, dan Jalan Sultan Abdurrahman, Sabtu 6 Maret 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penerapan tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat diperkirakan akan dimulai April 2021.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak, Komisaris Polisi Rio Sigal Hasibuan menyampaikan saat ini pihaknya masih terus melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik.

"Saat ini masih dalam tahap sosialisasi pemasangan rambu rambu pemberitahuan pemasangan titik atau lokasi yang terpantau CCTV E-TLE. Untuk tahap penindakan belum, kami baru sebatas pemasangan rambu-rambu, sarana dan prasarana," kata Kompol Rio di kantornya Sabtu 6 Maret 2021.

Kasat Lantas mengatakan, sebagai persiapan penerapan tilang elektronik, saat ini Personel Satlantas Polresta Pontianak sedang menjalani pelatihan di Ditlantas Polda Kalbar.

Untuk tahap awal, penerapan E-TLE tersebut akan dilaksanakan di jalan Ayani Pontianak yang merupakan kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), dan bertahap akan di pasang ke berbagai titik di Kota Pontianak.

Baca juga: Apa Tilang Elektronik? Tips Tak Kena Tilang Online atau E-TLE! Pelanggar Lalu Lintas Terekam CCTV

CCTV akan dipasang di Simpang Pajak, yang menghubungkan jalan Ayani, Jalan Gusti Sululelanang, dan Jalan Sultan Abdurrahman, dan juga CCTV akan dipasang di Bundaran Tugu Digulis Pontianak.

Pada lokasi tersebut, CCTV yang terpasang akan secara otomatis mendata pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Selain itu, di beberapa titik jalan Ayani pun akan di pasang CCTV untuk mendata pengendara yang berkendara melebihi kecepatan.

CCTV E-TLE itu nantinya dapat mendata langsung para pengendara yang melakukan pelanggaran selama 24 jam penuh.

"Kamera yang terpasang ini nantinya dapat melihat dengan jelas plat nomor kendaraan, wajah pengendara dengan sistem Face Recognition di dalam mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, dan Pengendara yang berkendara melebihi batas kecepatan," jelasnya.

Setelah mendata secara otomatis kendaraan serta pengendara yang melakukan pelanggaran, maka data kepolisian yang sudah terkoneksi dengan Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) akan memberikan surat pemberitahuan kepihak pemilik kendaraan.

Pemilik kendaraan nantinya akan diberi waktu hingga tujuh hari untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran tersebut dan membayar denda tilang sesuai dengan peraturan melalui bank maupun persidangan.

Bila tidak dilakukan konfirmasi, dan pembayaran tilang, maka secara otomatis nomor kendaraan tersebut akan di blokir oleh Samsat.

Bagaimana Jika Tak Melanggar Tapi Dikirimi Surat?

Penindakan hukum pelanggaran lalu lintas melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE) disebut mampu meningkatkan disiplin berkendara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved