DAFTAR Banpres BPUM BRI 2021 Bulan Ini, Ikuti Cara Daftar dan Cek Online Link eform.bri.co.id/bpum

Pendaftaran sama seperti sebelumnya harus dilakukan secara langsung atau luring.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Ilustrasi - Daftar Banpres BPUM Tahap 3 Login www.depkop.go.id 

Apabila sudah terdaftar maka NIK dan nama anda akan muncul dalam eform BRI.

"Nomor eKTP Anda terdaftar sebagai penerima BPUM"

Bagi yang tidak terdaftar atau menerima akan menerima keterangan dengan tulisan warna merah bagi yang tidak.

Baca juga: Cara Daftar BLT UMKM Tahap 3 Login Online www.depkop.go.id, Pernyataan Resmi Jadwal Pendaftaran

"Nomor e-KTP anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM"

Syarat Daftar BLT UMKM 2021

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.

Namun demikian, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.

Bantuan UMKM harus diusulkan oleh lembaga pengusul sebagai berikut : 

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved