LINK Daftar Bantuan UMKM Tahap 3 Bulan Maret Login Depkop go id, Ayo Cek eform.bro.co.id/bpum 2,4 Jt

Link pendaftarannya sendiri peserta yang ingin mendapatkan bantuan bisa login ke www.depkop.go.id atau www.kemenkopukm.go.id

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Ilustrasi - Cara Daftar UMKM BRI Online. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bulan Maret 2021 ini bakal dibuka kembali pendaftaran BLT UMKM atau Banpres Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 3.

Kepastiannya disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Askolani mengatakan pelaksanaan program ini masih disiapkan dan akan dimulai pada Maret 2021.

"Insya Allah lagi disiapkan untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin 1 Maret 2021.

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan untuk besaran anggaran dan skema proses pencairan, masih dalam tahap perumusan.

"Detail masih dalam perumusan regulasi. Ditunggu saja," kata dia dikutip dari kompas.com.

Link pendaftarannya peserta yang ingin mendapatkan bantuan bisa login ke www.depkop.go.id atau www.kemenkopukm.go.id, dapatkan infonya secara lengkap.

Untuk memantau seputar pendaftaran BPUM yang diberikan pengusaha mikro sebagai hibah sebesar Rp 2,4 juta melalui bank penyalur.

Alur pendaftaran harus datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabuapten Kota sesuai persyaratan secara luring atau offline dengan membawa seluruh persyaratan.

Selanjutnya akan diarahkan untuk mengisi data secara online melalui link yang sudah ditentukan oleh Dinas Koperasi UKM setempat.

Selain itu lakukan pengecekan juga pengecekan secara online di link eform BRI seperti dibawah ini, sebelum melakukan pencairan.

Baca juga: Pendaftaran BLT UMKM Dibuka Maret 2021, Cek Cara Lengkap Syarat Daftar Bantuan UMKM

Berikut Cara Cek BPUM di Link E-Form BRI

- Login link e-from BRI https://eform.bri.co.id/bpum ( Klik Di Sini )

- Masukkan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila sudah terdaftar maka NIK dan nama anda akan muncul dalam eform BRI.

"Nomor eKTP Anda terdaftar sebagai penerima BPUM"

Bagi yang tidak terdaftar atau menerima akan menerima keterangan dengan tulisan warna merah bagi yang tidak.

"Nomor e-KTP anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM"

Baca juga: Cara Daftar BLT UMKM Tahap 3 Login Online www.depkop.go.id, Pernyataan Resmi Jadwal Pendaftaran

Proses Pencairan Dana Bantuan UMKM di Bank

Adapun penerima bantuan sebelumnya akan diberitahu oleh pihak bank melalui notifikasi SMS bahwa mereka mendapatkan bantuan.

Setelah itu, penerima datang ke bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:

- Buku tabungan

- Kartu ATM

- Identitas diri

Penerima juga harus melengkapi doumen yakni: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.

Surat Pernyataan ini akan diberikan oleh pihak Bank Penyalur seperti BRI secara gratis saat kita lapor akan mencairkan bantuan.

Setelah dokumen lengkap ia menjelaskan maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan.

Cara Daftar BLT UMKM 2021

Pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini tak bisa dilakukan secara online semuanya dilakukan secara luring atau manual.

Untuk seputar pendaftaran bisa akses www.depkop.go.id atau www.kemenkopukm.go.id.

Daftar manual bantuan UMKM Rp 2,4 Juta pelaku bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabuapten Kota sesuai persyaratan.

Syarat Daftar BLT UMKM 2021

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Peserta yang sudah memenuhi persyaratan akan diusulkan lembaga pengusul diantaranya : 

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Lengkapi data kepada lembaga pengusul sebagai berikut:

1. NIK

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon.

Penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan ini.

Nantinya, mereka yang menjadi calon penerima akan mendapat pesan singkat dari bank penyalur.

Penerima diminta segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.

Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.

Dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.

Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved