CARA Mendapatkan Kuota Gratis Kemendibud 2021, Ada Ketentuan Bagi Penerima Lama & Ganti Nomor
Pembagian kuota internet gratis tahun ini dari Kemendikbud berbeda dari tahun sebelumnya karena jumlahnya lebih sedikit
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah bakal melanjutkan kembali program pemberian kuota internet gratis kepada peserta didik siswa, mahasiswa dan dosen.
Pembagian kuota internet gratis tahun ini dari Kemendikbud berbeda dari tahun sebelumnya karena jumlahnya lebih sedikit.
Namun kabar baiknya kuota yang diberikan merupakan kuota umum yang bisa mengakses semuanya termasuk youtube.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan tahun 2021 ini besaran kuota yang dibagikan tidak sebesar tahun lalu.
Tetapi kuota yang diberikan bisa digunakan untuk mengakses semua website.
"Jadi di tahun 2021, kita akan memberikan kuota namun dengan giga yang lebih kecil daripada kuota belajar sebelumnya. Tetapi, kuota ini adalah kuota umum, jadinya dapat mengakses seluruh laman dan aplikasi," ujar Nadiem Makarim dikutip dari Kompas.com.
Hanya ada beberapa aplikasi dan laman yang diblokir oleh Kemenkominfo dan media sosial seperti Twitter, Instagram, dan Facebook.
Baca juga: Pelajar, Guru, Mahasiswa dan Orangtua Bersyukur Nikmati Kuota Belajar Gratis
"Kebanyakan aplikasi seperti game, sosial media seperti Facebook, TikTok, misalnya Instagram," terang Nadiem.
Namun, ia mengatakan Youtube masuk dalam daftar laman dan aplikasi yang dapat diakses.
Hal itu dikarenakan kini banyak guru yang melakukan pembelajaran melalui media tersebut.
"Materi pembelajaran banyak dari Youtube, jadi ini kabar gembira. Meski giga lebih kecil namun fleksibilitas penggunaan menjadi lebih tinggi,” terangnya.
Baca juga: DAPATKAN KUOTA Gratis Telkomsel hingga 30 GB di Program Tukar SIM ke USIM 4G Cek Caranya Via Online
Jadwal Pembagian Kuota
Kuota internet gratis Kemendibud ini akan dibagikan kepada nomor penerima mulai tanggal 11 - 15 Maret 2021.
Pembagian kuota secara bertahap akan diberikan, pastikan nomor yang sudah terdaftar sebagai penerima kuota gratis selalu aktif.
Ketentuan Bantuan Kuota Kemendikbud Tahun 2021
Semua yang telah menerima bantuan kuota Kemendikbud pada bulan November-Desember 2020 dan nomor tersebut masih aktif, akan otomatis menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021.
Sehingga, pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah SPTJM bagi yang sudah menerima.
Meski begitu, bantuan tidak diterima apabila total penggunaan kuota gratis yang lalu kurang dari 1 GB.
"Mereka yang sudah menerima pasti akan menerima kembali, kecuali bagi yang kemarin diberikan tetapi penggunaannya di bawah 1 GB, berarti memang tidak digunakan karena berbagai macam alasan, jadi itu tidak akan kembali diberikan," terang Kemendikbud.
Sementara, jelas Nadiem, bagi yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya, masih bisa mendaftar untuk mendapatkan kuota mulai bulan April 2021.
Baca juga: CARA KLAIM Internet Gratis Pemerintah 2021 - Cek Syarat Penerima Bantuan Kuota Data Internet 2021
Berikut langkah jika nomor berubah atau belum dapat bantuan kuota
1. Calon penerima melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapatkan bantuan kuota.
2. Pimpinan/ operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada:
- https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/
- https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi)
Syarat penerima bantuan kuota
Penerima bantuan kuota internet pendidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik.
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif.
- Memiliki nomor ponsel aktif.
3. Mahasiswa
- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree.
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.
- Memiliki nomor ponsel aktif.
4. Dosen
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021.
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Sebagaian artikel telah tayang di kompas.com dengan judul Belum Dapat Kuota Gratis Kemendikbud ini Cara Daftar dan Syaratnya