Khazanah Islam

Apa Hukum Suami Minum Susu Istri Menurut Islam, Apa Benar Bisa Jadi Saudara Sesusuan dengan Anak?

Apa Hukum Suami Minum Susu Istri Menurut Islam, Apa Benar Bisa Jadi Saudara Sesusuan dengan Anak?

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
shutterstock via kompas.com
Ilustrasi ASI. 

Abdullah bin Dinar berkata, “Ketika saya bersama Abdullah bin Umar di kantor pengadilan, ada seorang lelaki yang mendatanginya dan bertanya mengenai hukum menyusui orang dewasa.

Abdullah bin Umar menjawab, ‘Suatu ketika ada seorang lelaki mendatangi Umar bin Khattab dan berkata; ‘Saya memiliki seorang budak wanita yang selalu saya gauli, lalu istriku dengan sengaja menyusui budak wanita tersebut. Maka ketika aku ingin menyetubuhi budak itu istriku berkata; ‘Jangan kau lakukan, demi Allah aku telah menyusuinya’?”

Lantas Umar berkata; ‘Hukumlah istrimu dan gaulilah budak perempuanmu, sebab persusuan itu untuk yang masih kecil” (HR Malik).

Dengan demikian, air susu istri yang tertelan oleh suaminya tidak menjadikannya anak dari istrinya dan tidak pula berpengaruh apa-apa terhadap pernikahan mereka.

Pernyataan serupa disampaikan Ustadz Abdul Somad dalam satu ceramahnya.

UAS menyatakan, seorang suami yang meminum susu istrinya tidak memberikan efek bahwa nanti dia menjadi mahrom dengan istrinya, dengan adik-beradik saudara sesusuan. 

''Ndak. Kalau dia tanya hukum, tidak ada memberikan implikasi, efek hukum,'' kata UAS.

Tapi, katanya orang bisa menjadi saudara sesusuan kalau minum air susu?

''Itu ketika umur dua tahun ke bawah,'' tegas UAS.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved