Khazanah Islam
Apa Hukum Suami Minum Susu Istri Menurut Islam, Apa Benar Bisa Jadi Saudara Sesusuan dengan Anak?
Apa Hukum Suami Minum Susu Istri Menurut Islam, Apa Benar Bisa Jadi Saudara Sesusuan dengan Anak?
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apa hukum suami minum susu istri menurut Islam? Apakah benar jika suami menyusu dengan istrinya akan menjadikannya mahrom dengan saudara sesusuan termasuk anaknya?
Pertanyaan itu mungkin sempat terlintas di benak orang yang saat ini istrinya tengah menyusui.
Muncul kekhawatiran apakah setelah seorang suami secara sengaja atau tidak meminum susu istri akan menjadi saudara sepersusuan dengan anaknya?
Bagaimana hukumnya dalam Islam?
Menjawab hal itu, Ustadz Dr Setiawan Budi Utomo dalam konsultasi di Kompas.com menyampaikan, syarat persusuan yang membuat orang yang menyusu menjadi anak sepersusuan adalah sebagai berikut:
Baca juga: NIAT Puasa Senin Kamis Sekaligus Puasa Rajab - Bolehkah Menggabung Dua Puasa Sunnah, Apa Hukumnya ?
1. Terjadi sebelum berusia dua tahun
Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW, ”Tidak ada rodho’ (susuan) kecuali di antara usia dua tahun.” (HR. Daruquthni).
Orang atau anak yang menyusu kepada seorang ibu hanya akan menjadi anak sepersusuan apabila anak tersebut belum berusia 2 tahun.
Jadi, meminum susu istri tidak menjadikannya mahram.
Imam Malik menambahkan, masa sepersusuan itu menjadi dua tahun dua bulan. Imam Abu Hanifah menambahkan enam bulan menjadi dua tahun setengah untuk kehati-hatian.
Baca juga: HUKUM GABUNG Puasa Sunnah Senin Kamis, Ayyamul Bidh dan Puasa Rajab - Bagaimana Niat Gabung Puasa ?
2. Anak menyusu lima kali susuan
Aisyah RA berkata:
“Dahulu dalam Al Quran susuan yang dapat menyebabkan menjadi mahram ialah sepuluh kali penyusuan. Kemudian hal itu dinasakh (dihapus) dengan lima kali penyusuan saja. Lalu Rasulullah SAW wafat, dan ayat-ayat Al Quran masih tetap dibaca seperti itu,” (HR Muslim).
Anak akan menjadi mahram apabila dia menyusu sebanyak lima susuan secara terpisah sebagaimana kebiasaan.
Menurut Iman Syafi'i dan Hambali, isapan saat anak menyusu harus mengenyangkan sehingga ia berhenti menyusu karena kenyang.
Abdullah bin Dinar berkata, “Ketika saya bersama Abdullah bin Umar di kantor pengadilan, ada seorang lelaki yang mendatanginya dan bertanya mengenai hukum menyusui orang dewasa.
Abdullah bin Umar menjawab, ‘Suatu ketika ada seorang lelaki mendatangi Umar bin Khattab dan berkata; ‘Saya memiliki seorang budak wanita yang selalu saya gauli, lalu istriku dengan sengaja menyusui budak wanita tersebut. Maka ketika aku ingin menyetubuhi budak itu istriku berkata; ‘Jangan kau lakukan, demi Allah aku telah menyusuinya’?”
Lantas Umar berkata; ‘Hukumlah istrimu dan gaulilah budak perempuanmu, sebab persusuan itu untuk yang masih kecil” (HR Malik).
Dengan demikian, air susu istri yang tertelan oleh suaminya tidak menjadikannya anak dari istrinya dan tidak pula berpengaruh apa-apa terhadap pernikahan mereka.
Pernyataan serupa disampaikan Ustadz Abdul Somad dalam satu ceramahnya.
UAS menyatakan, seorang suami yang meminum susu istrinya tidak memberikan efek bahwa nanti dia menjadi mahrom dengan istrinya, dengan adik-beradik saudara sesusuan.
''Ndak. Kalau dia tanya hukum, tidak ada memberikan implikasi, efek hukum,'' kata UAS.
Tapi, katanya orang bisa menjadi saudara sesusuan kalau minum air susu?
''Itu ketika umur dua tahun ke bawah,'' tegas UAS.