PERNAH Akui Jual 100 Artis, 40 Persen Artis Papan Atas, Robby Abbas Kembali Ditangkap Polisi

Mantan muncikari artis, Robby Abbas ditangkap karena kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, Kamis 4 Maret 2021.

Editor: Mirna Tribun
KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN
Robby Abbas Kembali Ditangkap Polisi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mantan muncikari artis, Robby Abbas ditangkap karena kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, Kamis 4 Maret 2021.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Menurut Yusri, Robby Abbas ditangkap di sebuah hotel di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

"Iya RA ditangkap di Palmerah," kata Yusri Yunus saat dikonfirmasi.

Baca juga: Bahas Soal Balikan dengan Ariel Noah, ARTIS Luna Maya Akui Tak Masalah Nikah di KUA

Saat menangkap Robby Abbas, polisi tak menemukan barang bukti narkoba.

Namun, hasil tes urine Robby Abbas menyatakan bahwa dirinya positif menggunakan narkoba.

"Tidak ada barang bukti. Tapi saat dites positif amphetamine dan metamphetamine," ujar Yusri.

Lantas, siapa sebenarnya Robby Abbas ini? Berikut kasus Prostitusi artis yang menjerat namanya hingga membuat publik heboh.

1. Pekerjaan Asli Sebagai Makeup Artist

Sebelum menjadi mucikari, profesi utama Robby Abbas adalah seorang makeup artist.

Robby Abbas mengaku mulai menjadi mucikari sejak 2005, serta berhasil meraup keuntungan ratusan juta.

2. Dituntut Hukuman Penjara 1 Tahun 4 Bulan

Robby dianggap melanggar pasal 296 KUHP, tentang membantu orang lain untuk berbuat cabul dan mengambil keuntungan dari dalamnya.

"Dituntut satu tahun empat bulan, penuntutan dipotong masa tahanan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Candra Saptadji, saat dijumpai NOVA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Oktober 2015 lalu.

Artinya, Robby Abbas mendapatkan hukuman maksimal, berbanding lurus dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Baca juga: RINA GUNAWAN dan 3 ARTIS Indonesia Ini Meninggal Karena Covid-19, Dimakamkan dengan Protokol Ketat

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved