Cegah Karhutla, Polsek Ledo Gencarkan Sosialisasi kepada Warga Binaan
Kita berharap masyarakat dapat mengetahui, mengerti dan mematuhi peraturan tersebut
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Mengantisipasi kejadian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Ledo, Kapolsek Ledo kerahkan Personel untuk melakukan sosialisasi kepada kasyarakat, Kamis 4 Maret 2021.
Sebagaimana yang diketahui saat ini sudah mulai memasuki musim kemarau. Musim kemarau tentunya identik dengan terjadinya pembakaran lahan, terlebih aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan suatu kearifan lokal yang sudah mentradisi secara turun temurun khususnya bagi masyarakat setempat.
Kendati demikian, tata cara pembukaan lahan dengan cara membakar sebenarnya sudah ada aturannya sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan Bupati Bengkayang Nomor: 34 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal.
Baca juga: Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Bengkayang Aktif Sosialisasi ke Masyarakat
Demikian dijelaskan oleh Petugas Bhabinkamtibmas Polsek Ledo untuk Desa Lesabela Bripka Guntur dalam keterangannya ketika ditemui saat melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Sosialisasi ini kami lakukan agar masyarakat mengetahui dan mengerti sehingga dapat berpartisipasi dalam meminimalisir kejadian karhutla," ujar Bripka Guntur.
Ditempat terpisah Kapolsek Ledo, Iptu Asep Maulana membenarkan pihaknya mulai gencar melakukan sosialisasi terkait aturan dan tata cara pembukaan lahan dengan cara membakar kepada masyarakat.
"Kita berharap masyarakat dapat mengetahui, mengerti dan mematuhi peraturan tersebut," ucap Iptu Asep Maulana.
"Karena, dengan demikian tujuannya tidak lain dan tidak bukan untuk kebaikan kita bersama juga yaitu guna mencegah dan mengantisipasi kejadian karhutla khususnya di wilayah kita", pungkasnya.