Anggap KLB Abal-abal, Erma : Kalau Ada yang Ikut Copot❗

Para pemilik suara sah ada di Kalbar semua. Kalau ada kader Demokrat Kalbar yang hadir di kongres abal-abal, saya pastikan mereka semua akan di copot

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Muhammad Rokib
Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Barat, Erma Suryani Ranik menghadiri acara pelantikan pengurus IMDI Provinsi Kalbar, di Hotel Aston, Pontianak, Kalbar, Sabtu (26/9/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua DPD Partai Demokrat Kalbar, Erma S Ranik memastikan jika pengurus di 14 DPC Kabupaten Kota dan DPD Provinsi Demokrat Kalbar tidak ada yang mengikuti Kongres Luar Biasa (KLB) yang disebutnya abal-abal.

"14 DPC Partai Demokrat se-Kalbar dan DPD tidak hadir di KLB abal-abal," tegas Erma, Jumat 5 Maret 2021 kepada Tribun.

Erma juga menegaskan, jika ada pengurus ataupun pemilik suara sah dari Kalbar hadir pada KLB tersebut akan dicopot.

"Para pemilik suara sah ada di Kalbar semua. Kalau ada kader Demokrat Kalbar yang hadir di kongres abal-abal, saya pastikan mereka semua akan di copot sebagai kader," tegas Erma.

Baca juga: GEJOLAK di Demokrat Menuju Puncak - SBY akan Beri Pernyataan Merespons Isu Kudeta dan KLB Jumat Ini

Bahkan, kata Erma, jika KLB tersebut terlaksana di Kalbar, ia sendiri yang akan membubarkannya.

"Kalau di Kalbar sih di buat KLB abal-abal nih, saya yang pimpin sendiri pembubarannya," jelas Erma.

Lebih lanjut dikatakannya, ia juga sudah membuat surat pernyataan terkait dengan dukungan penuh kepada AHY sebagai pemilik suara yang sah.

Ditegaskannya, pernyataan sikap tersebut final dan mengikat secara hukum, apabila ada surat pernyataan lain yang dibuat mengatasnamakannya dipastikan Erma ilegal dan dapat dituntut secara hukum.

Ia pun menegaskan jika tidak pernah membuat dan atau menandatangani surat kuasa yang diberikan kepada siapapun untuk menghadiri dan atau mewakili dirinya dalam KLB Partai Demokrat.

Selain itu, ditegaskan Erma apabila ada siapapun juga mengatasbamakan ia hadir dan atau mewakili dalam KLB adalah tidak benar, ilegal dan suatu perbuatan tindak pidana dan dapat dituntut secara hukum. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved