Akta Kelahiran Baru Beredar di WhatsApp ! Akta Kelahiran dengan QR Code atau Quick Response Code

Beredar luas di WhatsApp atau WA, video mengenai akta kelahiran model baru dengan Quick Response Code (QR Code).

Editor: Jimmi Abraham
(KOMPAS.com/Ari Maulana Karang)
Ilustrasi akta kelahiran. 

Untuk membuat akta kelahiran baik bagi bayi yang baru lahir maupun mereka yang belum mempunyai akta kelahiran bisa mengurusnya ke Dinas Dukapil setempat.

Zudan mengatakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018, syarat mengurus Akta Kelahiran yakni:

- Membawa pengantar dari Rumah Sakit atau Surat Keterangan Kelahiran dari RS, bidan atau puskesmas

- Membawa Buku Nikah

- Membawa Foto Kopi KTP Elektronik

- Membawa Foto Kopi Kartu Keluarga.

- Semua pengurusan akta kelahiran tak dipungut biaya. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Akta Kelahiran Model Baru Dilengkapi QR Code dan Bisa Dicetak di Rumah

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved