Konflik Internal Partai Demokrat Memanas, Marzuki Alie Polisikan Agus Harimurti Yudhoyono

Pelaporan itu terkait dugaan fitnah ihwal dirinya ikut terlibat dalam isu kudeta terhadap kepemimpinan AHY di Partai Demokrat.

Editor: Jamadin
Marzuki Alie. 

"Saya minta diselesaikan secara baik-baik, secara internal, tapi justru yang ada kita dipecat. Kan lucu, aneh partai ini," tuturnya.

Marzuki juga mengatakan, satu di antara pihak yang akan ia laporkan yakni Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra.

Menurut mantan Ketua DPR itu, Herzaky turut melontarkan fitnah terkait alasan pemecatannya.

Marzuki mengatakan, Herzaky menyebut bahwa dirinya diberhentikan dengan tidak hormat dan disebut sebagai pengkhianat.

"Dia konpers menyampaikan saya dipecat dengan tidak hormat, dinilai sebagai pengkhianat, saya juga tidak terima. Saya laporkan juga," ujarnya.

Padahal, menurut Marzuki, dalam Surat Keputusan (SK) pemberhentian dirinya dari Demokrat, tidak ada kalimat atau pernyataan yang menyatakan dirinya diberhentikan dengan tidak hormat.

"SK saya kan enggak ada disebut pengkhianat, tidak ada disebut sebagai diberhentikan dengan tidak hormat," jelas Marzuki.

"Baik menimbangnya maupun keputusannya tidak ada menyebut pengkhianat, tapi konpers disamakan dengan enam orang yang mereka sampaikan sebagai pengkhianat. Harusnya kan dipisahkan. Ini memang mau menzalimi," ujarnya menambahkan.

Berbeda dengan Marzuki yang melapor ke Bareskrim, Jhoni Allen Marbun memilih mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengajuan gugatan tak lepas dari pemecatan dirinya dari kader Partai Demokrat. Jhoni menggugat AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan Sekjen Teuku Riefky serta Ketua Dewan Kehormatan Hinca Panjaitan. Jhoni mengajukan gugatan pada Selasa (2/3) kemarin dengan nomor perkara: 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Jhoni meminta pengadilan menyatakan AHY, Teuku Riefky, dan Hinca telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia meminta agar majelis hakim membatalkan pemecatannya sebagai kader Demokrat.

"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhoni Allen Marbun,MM," demikian bunyi petitum gugatan Jhoni dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat, Rabu 3 Maret 2021.

Sementara merespons usaha kudeta terhadap dirinya, AHY memilih menemui sejumlah tokoh pendiri Partai Demokrat. Pertemuan dengan para pendiri Partai Demokrat itu digelar Selasa 2 Maret 2021.

Tokoh yang ditemui AHY antara lain Subur Budhisantoso, Umar Said, Wayan Sugiana, hingga Steven Rumangkang.

"Kemarin, saya didampingi Sekjen Partai Demokrat bersilaturahmi dgn tokoh pendiri Demokrat. Ada Prof Subur Budhisantoso, Pak Umar Said, Pak Wayan Sugiana, Bang Ifan Pioh, Mbak Vera Rumangkang dan Mas Steven Rumangkang," ujar AHY melalui akun Twitternya, Rabu 3 Maret 2021.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved