Wajib PCR Penumpang Pesawat Memasuki Kalimantan Barat Diperpanjang hingga Idul Fitri
Harisson menegaskan, pernyataan hasil swab test negatif harus melalui aplikasi e-HAC yang ditunjukan pada saat keberangkatan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalbar memperpanjang persyaratan swab PCR Negatif bagi penumpang pesawat udara yang memasuki wilayah Kalbar berlaku dari 1 Maret 2021 sampai 23 Mei 2021.
Seperti diketahui, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah sudah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah/2021 Masehi jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021.
Sebelumnya, pada Pergub Nomor 7 tahun 2021 tercantum bahwa syarat wajib PCR negatif penumapng udara yang akan masuk wilayah Kalbar telah diberlakukan dari 9 Januari 2021 sampai 28 Februari 2021.
Kebijakan tersebut diperpanjang mulai 1 Maret sampai 23 Mei 2021 yang tertuang dalam Pergub nomor 30 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Pergub nomor 110 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Prokes Sebagai Upaya Pencegahan Covid-19.
Baca juga: RESMI Wajib PCR Negatif Sebagai Syarat Terbang Masuk Kalbar Diperpanjang Hingga 23 Mei 2021
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar dr Harisson MKes mengatakan, penumpang pesawat udara dari wilayah luar Kalbar wajib menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR.
“Swab PCR tersebut sebagai syarat terbang yang berlaku selama 7x24 jam sejak tanggal dilakukannya pemeriksaan yang divalidasi secara digital melalui e-HAC di Bandara keberangatan sebagai syarat dalam melakukan perjalanan,” ujar Harisson, Senin 1 Maret 2021.
Harisson menegaskan, pernyataan hasil swab test negatif harus melalui aplikasi e-HAC yang ditunjukan pada saat keberangkatan. Ketentuan ini berlaku dari 1 Maret sampai 23 Mei 2021.
“Satgas juga mensyaratkan bahwa syarat pemberlakukan dalam peraturan ini sudah memuat bahwa anak di bawah 5 tahun tidak diwajibkan melakukan rapid test antigen maupun PCR,” pungkasnya.