Breaking News

Apa Itu Sistem e-Court yang Dipakai Wulan Guritno Gugat Cerai Adilla Dimitri, Sistem E-Court Adalah

Sistem e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Apa Itu Sistem e-Court yang Dipakai Wulan Guritno Gugat Cerai Adilla Dimitri, Sistem E-Court Adalah. 

Mendapatkan Nomor Perkara

Setelah Pendaftar melakukan pembayaran sesuai Taksiran Panjar Biaya (e-Skum), Pengadilan memberikan Nomor Perkara pada hari dan jam kerja, kemudian aplikasi e-Court akan memberikan notifikasi/pemberitahuan bahwa perkara sudah terdaftar di Pengadilan

Pemanggilan Pihak secara online (e-Summon)

Panggilan sidang dan Pemberitahuan Putusan disampaikan kepada para pihak melalui saluran elektronik ke alamat email para pihak serta informasi panggilan tersebut bisa dilihat pada aplikasi e-Court.

Persidangan secara Elektronik (e-Litigasi)

Aplikasi mendukung dalam hal persidangan secara elektronik (online) sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan secara elektronik.

Baca juga: Siapa Wulan Guritno Artis yang Gugat Cerai Suaminya Adilla Dimitri Setelah 12 Tahun Berumah Tangga?

Salinan Putusan secara Elektronik (e-Salinan)

Aplikasi memuat informasi putusan yaitu tanggal putusan, amar putusan, tanggal minutasi dan salinan putusan elektronik dapat diunduh melalui aplikasi ini.

Tanda Tangan Elektronik (e-Sign)

Penandatanganan berkas Salinan Putusan Elektronik.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved