Apa Itu Sistem e-Court yang Dipakai Wulan Guritno Gugat Cerai Adilla Dimitri, Sistem E-Court Adalah
Sistem e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apa itu sistem e-court yang dipakai Wulan Guritno gugat cerai suaminya Adilla Dimitri.
Mengutip situs resmi Mahkamah Agung, sistem e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online.
Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
Dalam hal pendaftaran perkara Online, saat ini dikhususkan untuk Advokat.
Baca juga: Wulan Guritno Gugat Cerai Adilla Dimitri, Terkuak Kegigihan Adilla Saat Dapatkan Cinta Wulan
Pengguna terdaftar harus setelah mendaftar dan mendapatkan Akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah.
Sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur lebih lanjut.
Layanan dan Penjelasan singkat Pendaftaran Perkara Online
e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
e-Litigation (Persidangan secara online)
Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lainnya
Advokat selaku Pengguna Terdaftar dan Para Pencari Keadilan (Non-Advokat) selaku Pengguna Lainnya yang sudah terdaftar dapat beracara di seluruh Pengadilan yang sudah aktif dalam pemilihan saat mau mendaftar perkara baru.
Pendaftaran Perkara (e-Filing)
Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court.
Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung RI.
Baca juga: Kisah Cinta Wulan Guritno - Artis Blesteran Inggris Menikah di Usia Belia Gugat Cerai Adilla Dimitri
Taksiran Panjar Biaya (e-Skum)
Dengan melakukan pendaftaran perkara online melalui e-Court, Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia