Sudah Dapat Sertifikat Vaksinasi, Bepergian ke Luar Kota Tetap Wajib Lampirkan Surat Negatif Corona

Menurut Sinto, aturan pelaku perjalanan masih tetap sama. Jika ingin keluar wilayah Kalbar, bagi yang sudah divaksinasi, tetap diwajibkan melampirkan

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/Agus Pujianto
Kepala Dinas Kesehaan Kabupaten Sintang dr. Harysinto Linoh 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Harysinto Linoh mengingatkan masyarakat bahwa setelah divaksinasi dan mendapatkan sertifikat, bukan berarti bebas bepergian ke luar daerah tanpa pemeriksaan.

Sebab, hingga saat ini Kemenkes belum memutuskan aturan yang menegaskan sertifikat vaksinasi bebas melakukan perjalanan.

"Yang sudah menerima vaksin, akan mendapatkan sertifikat. Tetapi, jangan menganggap setelah divaksin, bebas bepergian tanpa swab antigen, dan lainnya. Karena sampai sekarang kementrian kesehatan belum mengeluarkan aturan yang sudah divaksin lengkap, boleh pergi tanpa swab, belum ada aturannya," jelas Sinto.

Baca juga: Pemkab Sintang Akan Segera Tetapkan Status Siaga Bencana Karhutla

Menurut Sinto, aturan pelaku perjalanan masih tetap sama. Jika ingin keluar wilayah Kalbar, bagi yang sudah divaksinasi, tetap diwajibkan melampirkan minimal negatif covid pemeriksaan swab antigen.

Sementara bagi yang ingin masuk ke Kalbar, diwajibkan negatif corona pemeriksaan swab PCR.

"Aturan tetap sama, wajib swab anti gen keluar kalbar, dan masuk kalbar swab PCR," ujarnya.

Vaksinasi tahap pertama, khusus tenaga kesehatan dipastikan Sinto berjalan lancar. Untuk tahap dua, vaksinasi rencananya menyasar ASN, TNI-Polri, guru, pedagang pasar, DPRD.

"Tahap 3 baru masyarakat umum," tukasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved