Jokowi Legalkan Investasi Miras, Ekonom: Kalau Tidak Ada Miras, Tidak Ada Turis yang Datang
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken aturan perihal pelegalan investasi minuman keras (miras) di Indonesia
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken aturan perihal pelegalan investasi minuman keras (miras) di Indonesia.
Legalitas itu diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.
Terkait aturan ini, pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menilai Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi dalam minuman keras berpotensi menarik masuknya modal asing.
Baca juga: Jokowi Legalkan Produksi Miras, Politisi Partai Pendukung Pemerintah Menentang Kebijakan
Menurut Agus, Perpres tersebut sudah sesuai dengan kearifan lokal terutama di wilayah yang mendapatkan kedatangan wisatawan mancanegara dalam jumlah besar.
"Perpres ini sudah sesuai dengan kearifan lokal, dan melibatkan tenaga kerja yang banyak juga. Seperti Sababay Winery di Bali. Itu sudah kelas dunia. Kalau ditutup, investor tidak mau datang," kata dia dilansir dari Antara, Minggu 28 Februari 2021.
Ia pun menambahkan kebijakan untuk kemudahan investasi ini secara tidak langsung dapat meningkatkan pendapatan bagi masyarakat sekitar di daerah pariwisata.
Selain itu, ia menilai, ini akan mendorong aktivitas ekonomi yang sempat lesu akibat pandemi.
"Pemerintah mau meningkatkan pariwisata. Kalau tidak ada miras, tidak ada turis yang datang," ujar dia.
Baca juga: Dasar Aturan Produksi Miras yang Dilegalkan Presiden Jokowi, Pemodal Boleh dari Asing
Kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman keras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021.
Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan perpres tersebut, industri minuman keras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.
Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman keras.
Sebelumnya, Kepala BKPM. Bahlil Lahadalia menilai Perpres tersebut secara keseluruhan dapat mendorong investasi yang lebih berdaya saing, sekaligus pengembangan bidang usaha prioritas.
"Kalau dibandingkan dengan Perpres Nomor 44 Tahun 2016, ada 515 bidang usaha yang tertutup”.