Nurdin Abdullah Tiba di Kantor KPK, Satu Koper Dikawal Ketat Polisi Bersenjata Laras Panjang
Tak diketahui isi koper yang dibawa masuk, tetapi koper itu tampak dijaga ketat oleh satu orang polisi berlaras panjang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Dengan mengenakan topi biru, bermasker dan berjaket warna hitam, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah tiba di Gedung KPK Jakarta, Sabtu 27 Februari 2021 sekitar pukul 09.30 WIB.
Nurdin Abdullah langsung memasuki Gedung KPK didampingi polisi dan satu orang berpakaian batik.
Saat ditanya beberapa wartawan yang menunggu kedatangannya di KPK, Nurdin Abdullah tak banyak memberi komentar.
Nurdin hanya terdengar mengucapkan kata 'tidur'. "Saya tidur, dijemput," ucap Nurdin Abdullah singkat dalam tayangan siaran langsung Kompas TV yang dilihat Kompas.com, Sabtu 27 Februari 2021 pagi.
Usai mengucapkan kalimat tersebut, Nurdin langsung dibawa masuk ke dalam Gedung KPK.
Baca juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Sita Barang Bukti Rp 1 Miliar
Setelah Nurdin masuk, tampak beberapa koper juga turut dibawa masuk ke dalam Gedung KPK.
Tak diketahui isi koper yang dibawa masuk, tetapi koper itu tampak dijaga ketat oleh satu orang polisi berlaras panjang.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Nurdin Abdullah pada Jumat 26 Februari 2021 malam. Namun, dia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
KPK meminta semua pihak menunggu KPK menyelesaikan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Kami masih bekerja, belum dapat memberikan penjelasan lebih detail siapa saja dan dalam kasus apa. Nanti pada saatnya kami KPK pasti menyampaikan ke publik," jelasnya.
Ketua KPK Firli Bahuri juga telah membenarkan Gubernur Sulsel ditangkap KPK pada Jumat malam.
Nurdin Abdullah langsung dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tim KPK dan para pihak yang tadi ditangkap sudah dalam penerbangan dari Makassar," kata Firli dalam keterangannya.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terjaring OTT KPK, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah: Saya Tidur, Dijemput"