Begini Keterangan di Dashboard Prakerja Jika Lolos Kartu Prakerja Gelombang 12
Begini Keterangan di Dashboard Prakerja Jika Lolos Kartu Prakerja Gelombang 12
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pengumuman peserta lolos Kartu Prakerja gelombang 12 rencananya disampaikan Selasa 2 Maret 2021.
Hal itu sebagaimana disampaikan Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari, Jumat 26 Februari 2021.
Pengumuman peserta yang lolos kartu prakerja gelombang 12 akan disampaikan melalui SMS dan https://dashboard.prakerja.go.id/.
Jika kamu lolos, pihak prakerja akan mengirimkan notifikasi pemberitahuan melalui nomor yang sudah didaftarkan.
Namun jika berkaca pada gelombang sebelumnya, pegecekan lebih mudah dilakukan di https://dashboard.prakerja.go.id/.
Untuk melakukan pengecekan, kamu harus login ke akun Prakerja terlebih dahulu, kemudian cek nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard akun.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Selasa - Rabu Maret 2021, Login Www.prakerja.go.id
Apabila lolos, akan muncul keterangan berikut:
"Dana insentif kamu diberikan setelah penyelesaian pelatihan, bila belum ada dana yang ditransfer 7x24 jam Hubungi CS".
Namun, jika tidak lolos, akan ada keterangan "Kamu Belum Berhasil" di dashboard akun.
Jika belum lolos, kamu masih bisa daftar kartu prakerja gelombang 13.
Sama seperti tahun 2020 lalu, skema Kartu Prakerja pada pertengahan awal tahun ini adalah semi bansos.
Peserta akan mendapatkan bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, dengan insentif pelatihan sebesar Rp 600.000 yang diberikan setiap bulan dalam empat bulan.
Selain itu, peserta juga akan mendapatkan insentif pasca-survei masing-masing Rp 50.000 senilai Rp 150.000.
Untuk pendaftaran kartu prakerja gelombang 13, tidak jauh berbeda dengan gelombang sebelumnya.
Untuk kamu yang ingin mendaftar kartu prakerja gelombang 13, langsung saja ke laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/tangkapan-layar-dashboard-kartu-prakerja-dengan-status-sedang-diproses.jpg)